JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Pinjam Dagangan dari 8 Konter HP Senilai Rp 40 Juta di Singorasen Solo, Warga Colomadu Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan

Ilustrasi handphone. pixabay
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Salah seorang karyawan sebuah konter di Singosaren dilaporkan ke Polsek Serengan. Pasalnya, perempuan berinisial GB, warga Colomadu, Karanganyar itu diduga menggelapkan sejumlah handphone dari delapan konter dengan total kerugian mencapai Rp 40 juta.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat pelaku meminjam handphone dari konter lain untuk dijual lagi. Mekanisme penjualan di Singosaren, apabila ada konter handphone tidak memiliki barang yang dicari pelanggan dapat meminjam ke konter lain.

Hanya saja, terduga pelaku beberapa kali meminjam handphone ke konter untuk dijual secara online bukan di toko tempatnya bekerja.

Baca Juga :  Berita Duka, Politisi Senior PKS Quatly Abdulkadir Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini 

“Namun setelah meminjam beberapa barang, dia malah menghilang tanpa membayar nilai handphone yang sudah disepakati. Kalau di konter saya ada dua handphone senilai Rp 5 juta,” kata Wakil Ketua Pelaku Bisnis Pasar Singosaren (Pakubaris), Aditya Fido Permana Putra.

Dirinya juga telah meminta izin ke orang tua terduga pelaku, untuk mencari keberadaan GB melalui sosial media. Dia berharap bisa menyelesaikan persoalan itu melalui jalur kekeluargaan sebelum ke jalur hukum.

“Kami mengenal GB sudah lama, dia sosok pendiam jadi tidak ada dugaan akan digelapkan. Kami sudah mencari rumah GB, bertemu orangtuanya sebanyak tiga kali. Namun, keluarganya juga tidak mengetahui keberadaan GB yang sejak awal bulan Juli sudah menghilang,” paparnya.

Baca Juga :  PDIP dikabarkan  Bakal Merapat ke Prabowo, Begini  Reaksi Gibran

Sementara itu, Kapolsek Serengan AKP Suwanto mengatakan, aduan terkait dugaan penggelapan itu sudah diterima Polsek Serengan. Ia menyebut kepolisian segera mengklarifikasi aduan itu.

“Jika nantinya ditemukan unsur pidana, aduan itu akan diproses sesuai jalur hukum,” ujar Suwanto mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Andy Rifai. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com