JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rencana Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang akan memborong 15 jet tempur bekas jenis Eurofighter Typhoon milik Angkatan Udara Austria, bakal terganjal Undang-undang.
Hal itu dilontarkan oleh anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), TB Hasanuddin.
“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, ini tidak ada celah untuk itu,” kata Hasanuddin dalam diskusi ICW, Senin (27/7/2020).
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, Pasal 43 ayat 1 UU tersebut mewajibkan pengguna, seperti TNI dan Polri, untuk menggunakan peralatan pertahanan dan keamanan produksi dalam negeri.
Jika alutsista belum dapat dipenuhi di dalam negeri, pengguna dapat mengusulkan kepada Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang diketuai presiden.
Izin pengadaan produk luar negeri dengan pengadaan, kata Hasanuddin, bisa melalui proses langsung antara pemerintah dan pemerintah atau antar-pabrikan.
“Barang bekas ini enggak bisa. Karena kita membeli dari pengguna, angkatan bersenjata dari Austria. Harusnya g to g dan pabrikan,” ujar anggota DPR itu.
Selain itu, untuk membeli pesawat tempur dari luar negeri, sesuai aturan perundang-undangan, perlu melibatkan industri pertahanan dalam negeri, seperti PT Dirgantara Indonesia.
“Di PTDI belum ada pembicaraan soal pengadaan Typhoon,” katanya.
Kemenhan berencana memborong 15 pesawat tempur bekas jenis Eurofighter Typhoon milik Angkatan Udara Austria.
Rencana pembelian itu terungkap setelah koran Austria, The Kronen Zeitung, mempublikasikan surat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada Menteri Pertahanan Austria Klaudia Tanner pada 18 Juli lalu.