JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Di Kota Yogya, 215 Masjid dan 21 Gereja Ajukan Permohonan Aman Covid-19

Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi didampingi Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang dan Kepala UPT Malioboro, Ekwanto meninjau Malioboro, Jumat (19/6/2020) / tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setidaknya sudah ada 215 masjid dan 21 gereja di wilayah Kota Yogyakarta yang mengajukan permohonan aman Covid-19 agar diizinkan melakukan peribadatan.

Hal itu seiring dengan upaya Pemerintah Kota Yogyakarta yang tengah sibuk melakukan verifikasi protokol pencegahan Covid-19 di berbagai tempat, termasuk tempat ibadah.

Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, baru masjid dan gereja saja yang mengajukan permohonan aman Covid-19.

Sementara tempat ibadah lain belum mengajukan.

“Sampai saat ini baru masjid dan gereja yang mengajukan, tempat ibadah lainnya belum. Perlu disampaikan bahwa dalam mengeluarkan surat izin didasarkan pada lingkup wilayah peribadatan,” katanya,Senin (27/07/2020).

Baca Juga :  Pura-pura Cari Tempat Laundry, Perempuan Asal Jabar Ini Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul

“Untuk lingkup provinsi maka dikeluarkan oleh DIY, seperti Masjid Gede Kauman dan Masjid Gede Pakualaman. Sedangkan tingkat kota akan dikeluarkan oleh Kota Yogyakarta. Untuk masjid tingkat kecamatan atau kampung dikeluarkan oleh gugus tugas kecamatan,” sambungnya.

Heroe menerangkan ada 21 poin persyaratan yang harus dipenuhi dalam permohonan aman COVID-19

Persyaratan tersebut meliputi penanggungjawab, susunan satgas, fasilitas yang digunakan untuk melakukan screening, penerapan kapasitas 50 persen, skema alur jalan, dan lain-lain.

Berbagai syarat tersebut memang harus dipenuhi.

Setelah persyaratan lengkap, tim gugus tugas akan melakukan verifikasi lapangan.

Dalam proses verifikasi tersebut tim gugus tugas juga melakukan diskusi, sehingga dapat memberikan masukan agar protokol COVID-19 lebih maksimal.

Baca Juga :  Polisi Amankan 2 Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Mobil Takbir Keliling di Yogya

“Tempat ibadah silahkan mengajukan permohonan,dan melengkapi syarat. Yang jelas harus ada penanggungjawab,memiliki satgas, dan protokol lainnya. Ada 21 poin persyaratan yang harus dipenuhi. Setelah itu akan diverifikasi, dan jika sudah sesuai boleh melakukan peribadatan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menambahkan berdekatan dengan Iduladha, masjid yang akan menyelenggarakan Salat Iduladha juga perlu mengajukan izin.

“Untuk Salat Iduladha sudab ada 64 titik, di Danurejan, Pakualaman, Gedongtengen, Wirobrajan. Untuk Salat Iduladha di lingkungan, juga perlu ada penanggungjawab, terutama di masjid yang sudah memiliki surat aman Covid-19,” tambahnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com