Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sidang Lanjutan Kasus Bank UOB Solo, Penasihat Hukum Terdakwa Bacakan 12 Bendel Pledoi, Juga Beberkan Fakta Penting

Sidang kasus kejahatan perbankan UOB Solo di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (06/07/20). Foto: JSNews/Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang lanjutan kejahatan perbankan UOB Solo memasuki tahapan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (20/07/20).

Sebelumnya, tiga terdakwa Natalia Go, Vincencius Hendri, dan Meliawati dituntut hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara. Dalam sidang pledoi, penasehat hukum terdakwa membacakan pledoi sebanyak 12 bendel.

Penasihat hukum terdakwa, Zainal Arifin usai persidangan menjelakan, nota pembelaan masih berkutat pada fakta tidak adanya kesalahan SOP (standart operasional prosedur). Fakta itu, disebutnya beradarkan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam beberapa sidang sebelumnya.

“Kita mengungkapkan fakta-fakta persidangan dan tuntuan jaksa dikupas sesuai unsur yang ada di dakwaan. Kami menilai unsur jaksa dalam tuntutan itu tidak terpenuhi,” kata Zainal kepada awak media.

“Pertama bahwa tidak ada kesalahan SOP dari keterangan saksi yang kita hadirkan di bawah sumpah. Semua menyatakan bahwa proses penarikannya itu ada sesuai SOP dimana memang membawa KTP asli,” tambah dia.

Lebih lanjut, Zainal memaparkan dalam fakta persidangan juga terbukti dalam audit investigasi tidak ada pelanggaran atau kesalahan dengan kasus tersebut. Dirinya juga memberkan catatan penting dengan tidak disitanya barang bukti yakni slip penarikan asli oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

“Awal mula perkara ini kan dari slip penarikan, namun tidak ada barang bukti asli tetapi hanya foto copy seperti yang dibacakan jaksa. Padahal harus ada bukti asli, sehingga seharusnya kasus ini tidak bisa dinaikkan ke pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, korban Roestina Cahyo Dewi menyebut pihak Bank UOB Solo sedari awal tidak memberikan slip penarikan asli. “Termasuk rekening koran juga kan saya juga tidak pernah diberikan oleh pihak bank. Jadi memang ada unsur itu dihilangkan atau ditutupi,” tegas Dewi.

Kasus tindak pidana kejahatan perbankan itu berdasar pengembangan atas laporan Roestina Cahyo Dewi terhadap Waseso. Dimana dalam perkara pemalsuan surat, Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 7 Agustus 2017 memutuskan hukuman penjara bagi Waseso selama tiga tahun.

Adapun temuan penyidik yang kemudian dijadikan dasar bagi jaksa untuk mendakwa ketiga terdakwa karena para terdakwa tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga mengakibatkan kerugian pada Roestina Cahyo Dewi sebesar Rp 21,6 miliar. Prabowo 

Exit mobile version