Beranda Daerah Karanganyar SMA Muhammadiyah 1 Karanganyar Bekali Guru dengan UU Perlindungan Anak. Antisipasi Agar...

SMA Muhammadiyah 1 Karanganyar Bekali Guru dengan UU Perlindungan Anak. Antisipasi Agar Guru Tak Mudah Terjerat Hukum

Penyampaian materi tentang UUPA di SMA MUHI Karanganyar. Foto: Dok
Penyampaian materi tentang UUPA di SMA MUHI Karanganyar. Foto: Dok

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seiring maraknya permasalahan interaksi guru dan anak didik yang berujung pada insiden kekerasan dan berakibat hukum, SMA Muhammadiyah 1 Karanganyar menggelar pembekalan hukum tentang Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) yang diikuti para guru, murid dan karyawan sekolahan setempat.

SMA Muhammadiyah 1 Karanganyar bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LBH MU). Tujuan dari pembekalan UUPA diharapkan para guru dan karyawan mengerti tentang kisi-kisi perbuatan dalam pembelajaran keseharian yang berpotensi masuk kategori melanggar hukum terhadap anak didik.

Kepala Sekolah SMA Muhi Karanganyar, Marwanto mengatakan di era sekarang ini potret pembelajaran berbeda dengan 25 tahun lalu di mana pembelajaran saat itu itu tergolong sederhana dan guru memiliki kekuatan penuh yang membuat murid tunduk. Namun era sekarang ini sebaliknya dengan begitu mudahnya murid dapat melaporkan guru pada kepolisian gara-gara sang guru salah bertindak terutama tindakan fisik.

“Sudah bukan tabu lagi di zaman sekarang ini guru dilaporkan kena jeratan UUPA gara-gara menyenggol kepala murid dengan tangan kosong. Dan hukumannya berat,” tandasnya.

Adapun bentuk kategori tindakan melanggar UUPA sangat banyak kasusnya. “Untuk itu kami bekali semua guru murid dan karyawan agar mengenal apa itu perbutan hukum serta pelanggaran hukum dengan kisi-kisi sangat mendalam,” jelasnya.

Sementara itu Anggota LBH MU, Ari Santoso yang memberikan penyuluhan mengatakan lebih baik sekolahan itu mempelajari detail UUPA sehingga ketika ada tindakan sanksi yang akan diberikan pada siswa harus terukur agar guru tidak terjerat hukum.

Sebab tragis jika guru terjerat hukum UUPA maka hukumannya lebih berat sebab mestinya guru itu melindungi tetapi menjadi tersangka terhadap kasus kekerasan pada anak. “Ngeri lho hukuman paling berat hingga 15 tahun penjara hanya gara-gara nylenthik murid nakal, lalu si murid lapor polisi,” ungkapnya.

Untuk itu LBH MU memberikan apresiasi pada sekolah Muhammadiyah yang proaktif menjemput bola mengantisipasi masalah tersebut.(Beni Indra)