Beranda Umum Nasional Susi Pudjiastuti Ungkap Latar Belakang Pelarangan Ekspor Benih Lobster

Susi Pudjiastuti Ungkap Latar Belakang Pelarangan Ekspor Benih Lobster

Susi Pudjiastuti. Foto: Tempo.co/Muhammad Hidayat

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menceritakan, dirinya baru mengetahui adanya perdagangan benih lobster atau benur setelah menjabat menteri pada 2014.

Kala itu, dirinya mendapati sejumlah perusahaan mendapatkan kuota ekspor benih lobster ke Vietnam.

“Dulu saya enggak tahu sampai akhirnya jadi menteri dan baru tahu bibit lobster dikirimkan ke Vietnam. Lalu dilarang, bukan saya yang larang, tapi Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tutur Susi dalam diskusi virtual Bahtsul Masail bertajuk ‘Telaah Kebijakan Ekspor Benih Lobster’, Kamis (23/7/2020).

Kala itu, Susi mendapati benur yang dikirimkan ke Vietnam merupakan jenis lobster mutiara dan pasir yang tergolong komoditas mahal.

Dengan memperoleh pasokan dari Indonesia, Vietnam yang sudah memiliki sistem budidaya lebih dulu akhirnya dapat menyuplai komoditas ke Jepang dan China dalam skala besar.

Kondisi ini menyebabkan harga lobster mutiara dan pasir anjlok. Di samping itu, nelayan akhirnya menangkap benur dengan jumlah yang banyak untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya lantaran saat itu bibit lobster dihargai Rp30.000 -Rp60.000 per ekor.

Tak hanya merusak harga komoditas, pengiriman benur ke luar negeri turut menyebabkan jumlah tangkapan nelayan untuk lobster dewasa merosot tajam.

Susi menyebut dalam 15 tahun terakhir, hasil tangkapan lobster di laut terus menyusut karena adanya perdagangan benur. Hal itu berdasarkan pengalaman pribadinya.

Baca Juga :  Petinggi OIKN Mundur, Anggaran Dipangkas, Basuki Hadimuljono: Pegawai OIKN Siap Boyongan ke Kalimantan Maret 2025

“Sebelum jadi menteri, saya pengusaha ikan dari 1986. Tahun 1996 saya mulai ekspor lobster dewasa. Tahun 2001 mulai berhenti karena enggak ada lobster lagi,” tutur Susi dikutip Tempo.co.

Susi mengklaim, pada tahun 1990-an, hasil tangkapan nelayan lobster dewasa pada musim panen bisa mencapai 2-6 ton per hari. Sedangkan setelah perdagangan benur dibuka pada awal 2000, tangkapan itu hanya 2-3 kuintal per hari.

Dengan ancaman menyusutnya jumlah lobster di laut karena maraknya penangkapan benur, Susi khawatir nelayan-nelayan skala kecil akan terdampak karena jarak tangkapan lobster akan semakin jauh.

“Padahal di Pangandaran, lobster ini bisa ditangkap hanya pakai ban dalam, jadi nelayan yang hidup di pesisir sehari menangkap dua lobster bisa dapat Rp300.000 – Rp400.000,” ucapnya.

Jumlah hasil tangkapan yang kempis bukan hanya terjadi untuk lobster, melainkan juga jenis ikan lainnya akibat maraknya pencurian ikan di laut oleh kapal asing.

Setelah didapuk sebagai menteri, Susi mengambil kebijakan melarang penangkapan, budidaya, hingga pengiriman benur ke luar negeri melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016.

Dengan beleid itu, Susi hanya mengizinkan penangkapan lobster dilakukan untuk komoditas dewasa.

Di samping itu, Susi pun menghindari pemberian izin ekspor untuk benur bagi perusahaan-perusahaan dengan sistem kuota seperti yang dilakukan sebelumnya. “Saya sangat anti-sistem ekonomi plasma dan intiplasma. Ini prinsip pribadi,” ucapnya.

Baca Juga :  Misteri Pagar Laut Mulai Terkuak! Kades Kohod Akui Alat yang Disita Bareskrim untuk Palsukan Surat Izin Pagar Laut

Atas dasar itulah, Susi sangat menentang kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini, Edhy Prabowo, yang membuka kembali ekspor benih lobster hingga budidaya melalui Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2020.

Namun beda dengan penjelasan Susi, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Tebe Ardi Yanuar mengatakan, larangan penangkapan benur hingga budidaya justru menyebabkan ekonomi nelayan anjlok. Karena itu, Edhy Prabowo membuka izin benih lobster.

“Nelayan tidak dapat nilai ekonomi, tapi lobster tetap diambil, penyelundupan tetap terjadi. Jadi Peraturan Menteri Nomor 12 ini mengakomodasi semua,” ucapnya.

www.tempo.co