JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Tak Hanya Bikin Stres dan Emosi, Knalpot Brong Juga Picu Gangguan Gendang Telinga!

Razia gabungan knalpot brong kembali digelar di wilayah hukum Kota Surakarta, Sabtu (25/07/20) malam. Foto: JSNews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polresta Surakarta terus gencar memberantas penggunaan knalpot brong. Sebelumnya, sebanyak 22 motor dengan knalpot tak standart itu diamankan dalam razia gabungan, Sabtu (25/07/20).

Tak sekadar razia, jajaran kepolisian juga menggunakan Sound Level Meter (SLM) guna mengecek desibel suara. Dalam alat itu terpampang ambang batas tingkat kebisingan knalpot sepeda motor.

Pakar lingkungan Universitas Sebelas Maret (UNS), Prabang Setiyono. menjelaskan, standart yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009 ambang batas tingkat kebisingan berbeda-beda tergantung CC dari sepeda motor. Untuk motor yang memiliki CC dibawah 80 CC maksimal 77 Desibel, untuk kendaraan antara 80 CC hingga 175 CC maksimal 83 Desibel, sedangkan 175 CC keatas 80 Desibel.

Menurutnya, manusia dapat mendengar suara antara 0 hingga 140 Desibel. Namun batas kewajaran tingkat kebisingan adalah 80 Desibel.

Baca Juga :  Kerbatasan Fisik Tak Menghalangi Semangat Penyandang Tuna Netra Ini Lakukan Tadarus Al Quran

“Diatas itu sudah amat sangat bising di telinga kita. Makanya kalau tangan kita secara otomatis menutup telingan, berarti sudah melampaui batas toleransi tersebut,” kata Prabag kepada wartawan, Senin (27/07/20).

Suara berisik dari knalpot brong diklaim memicu stress di kalangan masyarakat. Hal ini berdampak pada polusi suara disamping polisi udara yang dihasilkan dari asap knalpot.

“Kalau dari yang pernah dilakukan penelitian, suara pada knalpot Racing itu 71 dB dalam kondisi diam, dan bisa menyentuh angka 97 dB ketika digas, bahkan lebih. Oleh karena itu sangat menggangu gendang telinga kita,” paparnya.

Prabag menambahkan, jika suara tersebut terus menerus didengarkan dalam kurun waktu yang lama, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan gangguan pada fungsi pendengaran. Bahkan memicu stres. Tak hanya suara saja yang berbahaya, namun gas buang yang ditimbulkan juga sangat berbahaya. Pasalnya, knalpot ini tidak memiliki penyaringan emisi gas buang.

Baca Juga :  Ketahuan Curi Motor, Maling Nekat Ceburkan Diri ke Kali Pepe: Warga yang Geram Lempari Pelaku dengan Batu

“Karena sudah mengena ke saraf otak kita. Jadi mudah emosi, berhalusinasi, dan lain sebagainya. Biasanya menyasar pengguna knalpot itu atau pegawai bengkel,” tegasnya.

Kasatlantas Polresta Surakarta, Afrian Satya Permadi menilai keberadaan alat Sound Level Meter itu menjadi dasar pihaknya saat kembali menggelar razia knalpot brong lain hari. Langkah tersebut juga berdasarkan masukkan dari masyarakat berkait standarisasi tingkat kebisingan knalpot.

“Kemarin kan ada komentar juga dari masyarakat yang merasa menggunakan knalpot bersertifikat dan lainnya. Nah, sekarang kan kita sudah punya alat yang jadi acuan untuk penilangan,” ujarnya mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com