Beranda Umum Nasional Tegaskan Larangan Berkerumun selama Pandemi Covid-19, Mendagri Minta KPU Berani Diskualifikasi Calon...

Tegaskan Larangan Berkerumun selama Pandemi Covid-19, Mendagri Minta KPU Berani Diskualifikasi Calon yang Melanggar di Pilkada Serentak 2020

Ilustrasi pemungutan suara dalam pilkada serentak. pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta KPU dan Bawaslu untuk bertindak tegas melarang kerumunan massa selama kampanye Pilkada Serentak 2020.

Larangan tersebut, imbuh Tito, demi mencegah penyebaran virus Corona.

Tito meminta penyelenggara pemilu berani menerapkan sanksi tegas kepada pasangan calon yang membiarkan terjadinya kerumunan massa, arak-arakan, hingga konvoi selama masa kampanye. Bahkan jika perlu didiskualifikasi.

“Nanti diatur tidak ada arak-arakan, tidak ada konvoi. Karena arak-arakan itu, nanti bisa jadi yang di ruangan hanya 50, tapi yang di luar ternyata ada arak-arakan untuk mengantar paslon mendaftar,” kata Tito dalam keterangannya, Minggu (19/7/2020), seperti dikutip Tribunnews.

Bawaslu sebagai wasit dan menegakkan Peraturan KPU dalam pesta demokrasi diminta untuk tak segan-segan memberikan sanksi yang tegas hingga diskualifikasi terhadap pelanggaran atas kesalahan yang berulang terkait pelarangan tersebut.

“Yang tegas-tegas saja, tidak ada arak-arakan, konvoi-konvoian, sehingga Bawaslu bisa nyemprit (memberikan sanksi), kalau sampai terjadi berkali-kali kesalahan yang sama, diskualifikasi kalau diperlukan, dan kita juga bisa memberikan sanksi sosial, media juga bisa memberikan sanksi sosial,” tegasnya.

Baca Juga :  Usai Insiden  Cilincing, BGN Larang Mobil MBG Masuk Area Sekolah. Cukup di Luar Pagar!

Dalam Rakor Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Kalimantan Barat, Tito berujar calon kepala daerah harus bisa mengatur pendukungnya.

Mantan Kapolri itu berharap agar pasangan calon menjadi role model dalam penerapan protokol kesehatan yang telah diatur dalam Pilkada.

“Ini gimana mau jadi pemimpin, ngurus Timses, pendukung yang jumlahnya 200-300-an saja tidak bisa diatur, gimana jadi pemimpin yang bisa ngatasin Covid, yang jumlah masyarakatnya ratusan, puluhan ribu bahkan jutaan rakyatnya,” bebernya.

Status pandemi covid-19 diharapkan turut menjadi perhatian bagi semua pihak terutama bagi kontestan yang berlaga dalam ajang pesta demokrasi di 270 daerah tersebut.

Pasalnya, menurut Mendagri, prinsip utama pandemi adalah bagaimana agar masyarakat tidak saling tertular, maka pembatasan kerumunan, konvoi, dan arak-arakan menjadi sangat penting untuk diatensi bersama.

Baca Juga :  Pembangunan IKN Hampir Rampung, Wapres Gibran Bakal Ngantor di IKN Mulai 2026

“Rapat umum maksimal 50 orang, saya sudah minta ke Dirjen Politik dan Dirjen Otda, saya juga minta ke Pak Cornelis (Anggota Komisi II DPR RI yang turut hadir) pada saat rapat dengan KPU, nanti tegas-tegas saja,” katanya.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.