SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tingkat kerawanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 menduduki peringkat 6 di wilayah Jateng.
Selain perkembangan pandemi Covid-19, adanya kontestasi bakal calon yang memanaskan situasi menjadi alasan tingginya kerawanan Pilkada Sragen.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetyo menyampaikan selama masa penundaan lalu, Bawaslu RI kembali melakukan pemutakhiran IKP Pilkada 2020.
Hasilnya diketahui Kabupaten Sragen ini selama pandemi ini dinamika kontestasi politik cukup tinggi. Sragen masuk kategori wilayah rawan sedang.
Terkait kondisi tersebut, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sragen mengeluarkan pemutakhiran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai langkah antisipasi.
Dengan terbitnya IKP 2020 menjadi salah satu cara dalam menyusun strategi pengawasan, penanganan pelanggaran dan juga potensi kerawanan lain.
”Sragen diposisi ke 6 dari 21 Kabupaten/Kota di Jateng yang menyelenggarakan Pilkada,” paparnya kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).
Koordinator Divisi Pengawasan, Raras Mulatsih mengatakan, IKP 2020 dibagi ke dalam 4 (empat) dimensi, yaitu konteks pandemik, konteks politik, konteks sosial dan konteks dukungan infrastruktur.
Penentuannya didasarkan pada aspek pendukung dan penghambat dalam proses pelaksanaan Pilkada 2020.
Kabupaten Sragen pada konteks pandemi menempati peringkat ketiga se- Jateng dengan skor 55,93. Faktor tersebut berdasarkan Data Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen penyebaran Covid -19 hampir merata di 15 kecamatan dari 20 Kecamatan se Kabupaten Sragen.
Kabupaten Sragen masuk zona kuning berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sragen.
Sedangkan dalam dimensi konteks politik, Kabupaten Sragen masuk dalam rawan keempat se-Jawa Tengah dengan skor 65,41.
Untuk eks Karisidenan Surakarta berada dibawah Klaten dan Sukoharjo. Pertimbangannya untuk Sragen yakni ada Petahana menjadi calon Kepala Daerah/Wakil, adanya aduan terkait proses rekuitment penyelenggara Pemilu terjadi pada Pilkada Tahun 2020 dalam perekrutan Panwascam di Kabupaten Sragen serta Adanya putusan KASN pada ASN yang tidak netral dalam pilkada.
”Satu kasus Pemilu 2015 dan 3 kasus Pemilu 2019,” terangnya.
Sedangkan dimensi konteks Sosial Kabupaten Sragen menempati rawan ke empat dengan skor 44,44. Alasannya yakni infrastruktur jalan kurang memadahi sehingga berpotensi menggangu distribusi logistik, Pemungutan Suara, Hitung dan Rekapitulasi.
Bahkan pada dimensi konteks dukungan infrastruktur menempati rawan urutan ke dua dengan skor 60,98 dibawah Kabupaten Wonosobo 65,85.
Dari segi infrastruktur, kondisi kabupaten Sragen termasuk yang tertinggi dibandingkan dengan 19 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada.
Koordinator Hukum, Humas dan Datin, Khoirul Huda menambahkan, terkait hasil dari IKP 2020 Bawaslu sudah merekomendasikan kepada semua stake holder, terkait apa yang harus diantisipasi bersama dalam setiap tahapan Pilkada 2020.
”Kami sudah merekomendasikan, untuk memastikan penyelenggara, peserta, pendukung, dan pemilih menerapkan protokol Kesehatan, perlunya koordinasi para pihak dalam keterbukaan informasi,” ujar Huda. Wardoyo