JAKARTA ,JOGLOSEMARNEWS.COM – Tak hadir dalam pemeriksaan polisi sebagai saksi terlapor, Kamis (13/8/2020), Hasi Pranoto akan kembali dipanggil dalam perkara dugaan penyebaran kabar bohong lewat kanal youtube Dunia Manji.
Menurut kuasa hukumnya, saat ini kliennya tersebut sedang sakit.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan akan kembali memanggil Hadi Pranoto secepatnya.
“Sambil menunggu nanti, bagaimana hasil dari sana (Rumah sakit) kita tunggu saja, nah mungkin kami panggil secepatnya,” kata Yusri saat ditemui di kantornya.
Ia menjelaskan bahwa pemanggilan berikutnya akan terhitung pemanggilan kedua. Jika sampai tiga kali Hadi masih mangkir, Yusri menyatakan polisi akan melakukan penjemputan sesuai prosedur.
“Iya, saksi wajib hadir dalam pemanggilan,” katanya. Yusri menekankan meskipun belum ada tersangka dalam kasus ini, karena tingkatnya sudah penyelidikan maka setiap saksi yang dipanggil wajib hadir.
Polisi sebelumnya telah memeriksa musikus Anji terkait kasus ini. Anji adalah orang yang mewawancarai Hadi Pranoto soal klaim penemuan obat Covid-19. Dalam wawancara itu, Hadi dipanggil prof oleh Anji.
Hadi Pranoto dan Anji dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid pada 3 Agustus 2020. Muannas melaporkan mereka dengan sangkaan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Muannas menyatakan bahwa klaim Hadi yang disebut sebagai profesor ahli mikrobiologi oleh Anji, telah ditentang oleh kalangan dokter yang tergabung di Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ilmuwan, akademisi, dan Kementerian Kesehatan. Ia juga menilai klaim ini dapat menimbulkan kegaduhan dan polemik dalam masyarakat.