SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penahanan mantan Kades Trobayan Kalijambe, Suparmi (50) bersama suaminya, Suyadi (54) dalam kasus korupsi bermodus menjanjikan meloloskan perangkat desa dengan pelicin ratusan juta, Rabu (26/8/2020) menyisakan cerita miris.
Ya, penahanan pasangan suami istri yang pernah menjadi orang berkuasa di Desa Trobayan itu seolah menjadi akhir tragis perjalanan hidup keduanya.
Sempat enam tahun berkuasa sebagai Kades, Suparmi rupanya harus mengakhirinya dengan keterpurukan. Sejak skandal pungli seleksi perangkat desa yang dijalankannya tahun 2018 terbongkar, satu persatu keberuntungan mulai menjauh.
Meski kasus pungli sudah dilaporkan ke Polres Sragen akhir 2018, Suparmi masih berusaha tegar dan sempat mengikuti Pilkades serentak yang digelar akhir 2019.
Sayang, angin penolakan warga yang sudah mengetahui kasusnya, terlalu kuat untuk membuatnya harus terpental dan gagal melanggengkan kekuasaan.
Suparmi pun kalah jauh dari penantangnya, Sadianto yang akhirnya terpilih sebagai Kades. Kekalahan Suparmi mengiringi kekalahan putrinya, Mega yang sebelumnya juga kandas di pertarungan Pileg April 2019.
Maju dari PDIP dengan menggembar-gemborkan dekat lingkaran penguasa, faktanya tak cukup membuat Mega si putri Kades itu sehebat Megawati sang pemimpin PDIP di pusat.
Perolehan suara Mega juga terpaut jauh dari Caleg PDIP peraih kursi di Dapil Plupuh, Gemolong, Kalijambe. Walhasil, mimpi bisa menjadi legistor juga kandas.
Rentetan kekalahan itu seolah menjadi kode alam yang akhirnya mengantar Suparmi dan suaminya, kini harus menjalani takdir menjadi pesakitan.
Keduanya ditahan atas dugaan kasus korupsi bermodus menjanjikan para korbannya lolos seleksi perangkat desa dengan imbalan hingga ratusan juta rupiah.
Dari empat calon perangkat desa, pasutri itu meraup Rp 515 juta sebagai pelicin.
Suparmi dan Suyadi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Kantor Kejaksaan Negeri Sragen. Keduanya tiba di Kejaksaan pukul 10.00 WIB untuk menjalani pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres Sragen.
Sekitar pukul 13.30 WIB, kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Keduanya kemudian dititipkan kembali ke ruang tahanan Polres dengan status tahanan kejaksaan.
“Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sragen. Setelah dilakukan penelitian berkas, kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan,” papar Kajari Sragen melalui Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi, ditemui di ruangannya, Rabu (26/8/2020).
Agung menguraikan Suparmi dan Suyadi ditahan dalam perkara dugaan korupsi bermodus suap saat Suparmi menjabat Kades dan berlangsung penerimaan seleksi perangkat desa pada 2018 lalu di Desa Trobayan.
Modusnya kedua tersangka mendatangi para calon perangkat desa dan meminta sejumlah uang sebagai syarat mereka masuk dalam penerimaan perangkat desa tersebut.
Ada empat orang calon perdes yang dimintai uang oleh Kades melalui tim yang sengaja dibentuk untuk menggorok para korban.
“Jumlah uang yang diminta bervariasi, ada yang dimintai Rp 200 juta, Rp 165 juta dan Rp 100 juta. Total yang diterima kedua tersangka Rp 515 juta. Setelah pengumuman, ternyata ada tiga orang yang tidak lolos seleksi,” urai Agung.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf A dan E atau pasal 11 UURI no 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Wardoyo