JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para prajurit TNI AD yang terbukti terlibat dalam aksi perusakan kantor Polsek
Ciracas, Jakarta Timur dan fasilitas umum di sekitarnya, bakal dipecat sebagai hukuman tambahan bagi mereka.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal (KSAD), Jenderal Andika Perkasa.
“Selain pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing dan ini akan berbeda satu dengan yang lainnya, maka kami juga akan memberikan hukuman tambahan pada semuanya yaitu pemecatan dari dinas militer,” kata Andika dalam jumpa pers di Mabes TNI AD, Minggu (30/8/2020).
Andika mengatakan perbuatan para terduga pelaku sudah memenuhi Pasal KUHP Militer untuk diberikan hukuman pemecatan.
Menurut dia, perbuatan para terduga pelaku telah merusak nama TNI AD dan tidak mencerminkan sumpah prajurit.
“Lebih baik kami kehilangan prajurit yang terlibat apapun perannya daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab,” ujar KSAD Andika Perkasa.
Andika mengatakan TNI AD juga akan membuat mekanisme ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku.
Dia mengatakan para pelaku akan diwajibkan mengganti rugi kerusakan yang mereka timbulkan dan membiayai pengobatan korban luka.
Dia mengatakan telah memerintahkan Panglima Kodam Jaya Dudung Abdurachman untuk mendata semua kerusakan dan menghitung biaya ganti rugi.
“Dari jumlah itulah yang aakan dibebankan pada semua pelaku yang terlibat,” ujar Andika.
Menurut Andika, sejauh ini Pusat Polisi Militer Angkatan Darat sedang memeriksa 31 anggota TNI AD yang diduga terlibat perusakan Polsek Ciracas.
Dia mengatakan jumlah itu bisa bertambah mengingat orang yang diduga terlibat perusakan mencapai ratusan.