JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dikhawatirkan bakal kabur atau menghilangkan barang bukti, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menahan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, yang merupakan kuasa hukum Joko Tjandra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP, ada tiga alasan mengapa penyidik melakukan penahanan.
Pertama, agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, lalu agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya, dan agar tidak menghilangkan barang bukti.
“Penahanan ADK menjadi hak prerogatif penyidik dan itu semua merupakan acuan untuk penilaian penyidik,” ucap Awi saat dikonfirmasi pada Minggu (9/8/2020).
Anita Kolopaking merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra atau Joko Tjandra dalam pengajuan Peninjauan Kembali perkara pengalihan hak tagih Bank Bali.
Polisi menetapkan Anita menjadi tersangka karena dianggap melanggar Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 KUHP. Ia diduga terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo.
Setelah menjalani pemeriksaan pada 7 Agustus, Polri pun menahan Anita selama 20 hari di Rutan Bareskrim, terhitung sejak 8 Agustus 2020.