Beranda Daerah Wonogiri Bawaslu Wonogiri Wajib Jaga Jarak Dengan Partai Maupun Cabup Cawabup. Oo Ternyata...

Bawaslu Wonogiri Wajib Jaga Jarak Dengan Partai Maupun Cabup Cawabup. Oo Ternyata Begini Maksudnya

Kunjungan anggota Bawaslu RI ke Bawaslu Wonogiri. Foto : istimewa
Kunjungan anggota Bawaslu RI ke Bawaslu Wonogiri. Foto : istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin meminta Bawaslu Wonogiri untuk jaga jarak dengan partai maupun calon bupati calon wakil bupati.

Afifuddin menegaskan petugas Bawaslu Wonogiri mesti bisa terus mengedepankan profesionalismenya dan integritasnya. Dia menilai, kadang dinamika yang terjadi di daerah sangat luar biasa.

“Kami ingatkan untuk tetap konsisten di jalur yang seharusnya pengawas itu seperti apa. Netral dan tidak berpihak,” tegas dia usai mengunjungi Bawaslu Wonogiri, Rabu (19/8/2020).

Kalau dengan partai atau calon A berjarak lima sentimeter maka dengan partai atau calon lain juga harus memposisikan lima sentimeter. Intinya harus berkomunikasi baik dengan semua pihak,” tandas dia.

Kedatangannya untuk memastikan apakah teknis pengawasan Pilkada sudah siap seluruhnya. Selain itu, turut dilihat pula apakah penyiapan APD untuk meniminimalisir potensi penularan virus Corona untuk para pengawas sudah siap.

Baca Juga :  Cara Mencegah Ulat Daun Jati Masuk ke Rumah, Bikin Kotor dan Jijik

Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub berujar, jaga jarak dalam hubungan dengan calon ataupun partai politik sudah dilakukan. Jaga jarak diartikan menjaga independensi, netralitas.

“Bawaslu, harus menjaga jarak. Semisal dalam hal-hal komunikasi tentang tupoksi Bawaslu, parpol atau calon dipersilahkan datang ke kantor Bawaslu,” ujar dia.

Pihaknya dilarang mengadakan pertemuan secara pribadi dengan parpol atau calon. Misalnya pertemuan di luar kantor Bawaslu seperti di rumah makan, hotel ataupun yang lainnya. Pihaknya juga tidak boleh menerima tamu parpol ataupun tim kampanya paslon di rumah. Aria