Beranda Umum Nasional Bentuk Penghargaan Pemerintah, Tenaga Medis yang Gugur saat Menangani Covid-19 akan Mendapat...

Bentuk Penghargaan Pemerintah, Tenaga Medis yang Gugur saat Menangani Covid-19 akan Mendapat Bintang Jasa dan Santunan

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Dok Humas Kemenko Polhukam

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah akan memberikan bintang jasa kepada tenaga medis yang gugur saat menangani pasien Covid-19. Pemberian tanda penghargaan tersebut akan dilakukan pada 13 Agustus 2020 mendatang.

Disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, akan ada 22 tenaga medis yang menerima penghargaan tersebut, yang terdiri dari Bintang Jasa Pratama dan Bintang Jasa Nararya.

Para penerima penghargaan tersebut telah diputuskan oleh Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

“Akan diberikan kepada 9 tenaga medis yang gugur itu namanya Bintang Jasa Pratama. Kemudian Bintang Jasa Nararya kepada 13 orang tenaga medis,” kata Mahfud saat video conference, Sabtu (8/8/2020).

Mahfud MD menjelaskan, bintang jasa tersebut merupakan bentuk penghormatan simbolik dari pemerintah kepada tenaga medis yang gugur saat menangani Covid-19. Selain bintang jasa, pemerintah juga memberikan santunan sebesar Rp 300 juta bagi tenaga medis yang gugur.

Baca Juga :  Kenaikan PPN 12% Cekik Leher Buruh dan Picu  Terjadinya PHK

Mahfud menerangkan, pemberian bintang jasa dan santunan ini barulah tahap pertama. Menurut dia, pemerintah saat ini masih mendata tenaga medis yang gugur karena menangani Covid-19.

“Ini tahap pertama, kita menunggu laporan resmi pemerintah, nanti akan diberikan bintang jasa dan santunan yang sama. Pemerintah dalam hal ini melalui Komite, Sub Komite Gugus Tugas sekarang bersama Kemenkes terus bekerja intensif mendata siapa-siapa (tenaga medis) yang gugur,” jelas Mahfud.

Mahfud juga menekankan bahwa pemerintah mempunyai perhatian serius kepada tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam memerangi pandemi Covid-19. Mulai dari memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis, masker medis, hingga menyediakan insentif dan santunan.

Adapun besaran insentif dari pemerintah untuk dokter spesialis yang menangani Covid-19 sebesar Rp15 juta per bulan, sementara dokter umum Rp10 juta per bulan.

Baca Juga :  Tahun Depan PPN Naik dan BBM Tak Masuk Perkecualian, Kelas Menengah Kian Terjepit?

Kemudian, tenaga medis selain dokter namun menangani Covid-19 diberikan insentif sebesar Rp7,5 juta per bulannya. “Dananya sudah tersedia,” ucap Mahfud MD. Liputan 6