TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung berhasil meringkus 5 tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan berdarah yang terjadi antara pelajar SMK di Magelang dengan Temanggung.
Akibatnya dua orang pelajar mengalami luka bacok. Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali saat jumpa pers menjelaskan, dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut melibatkan para pelaku maupun korban adalah pelajar antara salah satu SMK di Temanggung dan salah satu SMK di Magelang.
Kasus itu berlatar belakang karena tersangka diejek oleh korban melalui media sosial Facebook.
Adapun kronologis kejadiannya, para tersangka bersama 25 temannya sedang berkumpul di rumah salah satu alumni.
Tersangka AS (21) mengetahui korban bersama temannya sedang berkumpul di Pasar Kranggan.
Dari informasi tersebut para tersangka bersama teman langsung datang ke lokasi untuk mengejar dan membacok korban menggunakan celurit.
“Dua diantara kelima tersangka tersebut merupakan alumni yaitu AL (19) warga Candimulyo Magelang, AS (21) warga Pringsurat Temanggung dan tiga tersangka lainnya masih berstatus pelajar yaitu NP pelaku pembacokan korban (18) warga Desa Candimulyo Magelang, AM (18) warga Kranggan Temanggung, satu tersangka masih dibawah umur. Kelima tersangka ini semuanya merupakan alumni dan pelajar dari salah satu SMK di Kabupaten Magelang”, terangnya, Rabu (26/8/2020).
Lebih lanjut, pengeroyokan berlokasi di Pasar Kranggan pada hari Senin (10/8/2020) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban mengalami luka bacok dibagian punggung akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.
Akibat kejadian tersebut teman korban langsung melaporkan ke Polsek Kranggan untuk membuat laporan polisi.
Korban berinisial VD (15) mengalami luka bacok bagian punggung, BY (19) luka lecet dan memar di punggung. Keduanya merupakan pelajar satu sekolah SMK di Temanggung.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor roda dua, satu buah celurit, satu buah topi milik tersangka NP.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka NP dikenakan Pasal 2 Undang-undang Darurat No 2 Tahun 1951 ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, tersangka AM, AL dan AS dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka dibawah umur dikenakan Pasal 55 Jo pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara (proses diversi)”, tegasnya. Edward