SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembunuhan sadis juragan mobil rental dan anak istrinya di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Duwet, Baki, Sukoharjo, akhir pekan lalu menyisakan cerita lain.
Henry Taryatmo (41), si pelaku pembunuhan sadis itu ternyata sempat bolak balik dari rumah korban seusai menghabisi nyawa Suranto, istri dan dua anak mereka.
“Jadi setelah melakukan pembunuhan, pelaku ini membawa sepeda motor jenis Mega Pro dan menitipkannya ke suatu tempat di Kartasura,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas kepada awak media, Rabu (26/8/2020).
Setelah menitipkan motor Mega Pro, kemudian pelaku kembali ke rumah korban.
Dari rumah itu, pelaku kemudian membawa mobil jenis Avanza berwarna putih milik korban. Mobil itu lantas dibawa kabur oleh pelaku sebelum kemudian pembunuhan itu terungkap.
“Setelah itu (bawa mobil) pelaku kabur,” terang Kapolres.
Kapolres menguraikan dari motor dan mobil itu, pelaku berencana menguasai dan kemudian menjualnya.
Yugo memaparkan, motif pelaku membunuh keempat korban yang terdiri dari ayah, ibu dan dua anak tersebut sampai saat ini karena terlilit hutang.
“Diketahui hari saat pelaku melakukan aksinya, merupakan hari jatuh tempo tagihan mobil yang digadaikannya. Jadi dia terpaksa melakukan itu,” beber Kapolres.
Sampai saat ini, pelaku dinyatakan sadar melakukan aksi pembunuhan tersebut. Hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan pelaku dimana pelaku tidak terbukti mengkonsumsi alkohol. Pelaku juga tidak mengalami gangguan jiwa.
“Jadi pelaku sadar benar melakukan itu,” tegasnya.
Henry ditangkap hanya selang tiga jam setelah kasus itu terungkap. Penangkapan dilakukan di rumahnya yang masih berada dalam satu kecamatan.
Polisi sempat menginterogasi pelaku hingga akhirnya menemukan bukti-bukti.
“Kita amankan di daerah Baki. Petugas langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap pada pukul 04.00 WIB,” ujar Bambang Yugo.
Sementara dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai pisau dapur, baju, serta mobil Toyota Avanza putih berpelat nomor AD 9125 XT milik korban beserta surat kelengkapan kendaraan bermotor.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 338 dan Pasal 340. Ancaman adalah hukuman penjara seumur hidup. Prabowo