Beranda Umum Nasional Diduga Peras Warga Negara Jepang Senilai Rp 1 Juta dengan Modus Tilang,...

Diduga Peras Warga Negara Jepang Senilai Rp 1 Juta dengan Modus Tilang, Oknum Polisi Diperiksa Propam

suap
ilustrasi/tempo.co

BALI, JOGLOSEMARNEWS.COM –   Seorang oknum polisi di polres Jembrana Bali diperiksa oleh Propam, lantaran diduga memalak warga negara Jepang sebesar Rp 1 juta sengan modus pelanggaran lalu lintas.

Kejadian yang berlangsung pada pertengahan Desember 2019 itu bahkan sempat viral di media sosial, di mana isinya seorang oknum polisi melakukan
tilang dan diduga meminta uang Rp 1 juta.

Dalam tayangan video yang viral itu terlihat, si oknum sepertinya melakukan razia dan menilang pengendara motor, yang diperkirakan Warga Negara (WN) Jepang, karena lampu depan motornya tidak menyala.

Video yang beredar tersebut berdurasi sekitar 3.17 menit, dan di-upload channel Style Kenji.

Dari pengamatan di video, oknum polisi itu bernama I Made W.

Dalam tayangan video, sebelum melakukan dugaan memungut Rp 1 juta dari pengendara itu, si oknum melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan SIM dan STNK.

Kemudian, setelah memeriksa dan semuanya lengkap, ia melihat lampu motor bagian depan pengendara tidak nyala alias mati.

Baca Juga :  Survei LSI: Mayoritas Pemilih Prabowo-Gibran Tolak Pilkada Lewat DPRD, Nah?

Dalam komunikasi dengan bahasa Inggris yang kurang jelas, akhirnya oknum polisi itu terlihat seperti melakukan penilangan.

Di situ kemudian muncul bagian yang menyiratkan dugaan si oknum meminta uang sebesar Rp 1 juta.

Setelah itu, si pengendara diperbolehkan melanjutkan perjalanannya.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, pihaknya menindaklanjuti video viral tersebut, dengan memeriksa oknum polisi yang diduga terlibat pungutan itu.

Dari pantauan di Mapolres Jembrana, oknum polisi yang bersangkutan sudah dipanggil Kapolres, Kamis (20/8/2020).

Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Sudah dipanggil dan berada di ruangan Propam. Kalau memang hasil penyelidikan nanti menunjukkan dia bersalah, maka kita akan proses,” ucapnya.

Kapolres Jembrana Ketut mengaku, penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu.

Namun, ia menambahkan, peristiwa itu sendiri dari pengakuan sang oknum yang bersangkutan, terjadi pada pertengahan 2019.

Baca Juga :  Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Materi Stand Up, Mahfud MD Siap Membela

Keterangan di channel Kenji Style menunjukkan, video di-upload pada Desember 2019.

“Kami akan informasikan selanjutnya nanti,” bebernya.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.