Beranda Panggung Artis Dieksekusi Kejari, Pelawak Qomar Resmi Jalani Hukuman Penjara atas Kasus Ijazah Palsu

Dieksekusi Kejari, Pelawak Qomar Resmi Jalani Hukuman Penjara atas Kasus Ijazah Palsu

Pelawak Nurul Qomar. Foto: Instagram/haji.nurulqomar

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes akhirnya memutuskan untuk mengeksekusi dan menahan pelawak Nurul Qomar alias Qomar pada Rabu (19/8/2020) kemarin.

Qomar sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.

Langkah Kejari mengeksekusi Qomar dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pihak terdakwa. Kabar penahanan tersebut juga telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Qomar.

“Iya betul,” jawab kuasa hukum Nurul Qomar, Furqon Nur Zaman saat ditanya kabar penahanan kliennya.

Furqon menyebutkan jika Qomar telah tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB. Tak sendiri, Nurul Qomar tiba bersama dengan tim Kejari Brebes.

Nurul Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, 11 November 2019.

Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Nurul Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding sedang JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Nurul Qomar menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding,” ujarnya.

Nurul Qomar sempat menjelaskan jenjang pendidikan yang sudah ia lewati. Namun faktanya, Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat.

“Kita urutkan ya biar runut, 2011 ketika saya masih di DPR RI Senayan, saya lulus program S2 Magister Manajemen di Universitas Krisna Dwipayana. Kemudian di 2013 saya masih di DPR daftar di Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta S3, doktoral,” jelas Qomar di Universitas Asyafiah, Jatiwaringin Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada 30 Juni 2019 silam.

“Saya mahasiswa aktif. Nomer registrasi mahasiswanya juga masih aktif di Kemenristek Dikti dan UNJ di Jakarta,” sambungnya. Liputan 6