JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Artis Vanessa Angel menghadiri agenda sidang perdana untuk kasus dugaan kepemilikan obat psikotropika tanpa izin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edwin Beslar membacakan surat dakwaan terhadap perempuan pemilik nama asli Vanesza Adzania, yakni didakwa menyimpan 20 butir pil Xanax secara ilegal.
Edwin menjelaskan, terbongkarnya kasus ini setelah Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menindaklanjuti informasi salah seorang warga.
Salah seorang yang tinggal di Perumahan Permata Mediterania, Jalan Diamond 1 No. 71 Kembangan, Jakarta Barat, disebut-sebut menyimpan psikotropika tanpa izin. Belakangan diketahui orang yang tinggal di sana adalah Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi.
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggeledah kediamannya pada Senin, 16 Maret 2020 sekira pukul 19.30 WIB. Petugas menemukan 20 butir pil Xanax di beberapa tempat.
“1 plastik klip berisikan 5 butir pil Xanax, 5 butir pil Xanax di tas merah milik Vanessa Angel, dan 15 butir di laci lemari televisi kamar Vanessa Angel,” kata Edwin membacakan dakwaan.
Vanessa mengakui menyimpan pil Xanax untuk dipakai sendiri. Vanessa menyampaikan lima butir pil Xanax didapatnya dari seorang pria bernama H. Abdul Malik, yang tak lain adalah pengacara Vanessa saat terbelit kasus di PN Surabaya pada Maret 2019 silam. Sedangkan, 15 butir lain dibeli dari sebuah apotek di Surabaya pada Januari 2019.
Vanessa membeli dengan memakai selembar resep yang diberikan oleh dokter di RS Puri Cinere pada Desember 2018. Tapi, Vanessa tak menyerahkan resep asli.
Padahal seharusnya, jika Vanessa mendapatkan obat tersebut dengan resep dokter maka resep itu akan ditahan atau disimpan oleh pihak apotek dan dilaporkan ke BPOM melalui Aplikasi Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP).
“Kenyataan pada saat digeledah oleh aparat kepolisian resep obat masih dipegang oleh Vanessa Angel, sehingga kepemilikan 20 butir pil Xanax tidak berdasarkan ketentuan hukum yang belaku,” ucap jaksa.
Jaksa membeberkan pil Xanax mengandung Alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV. Sehingga atas kepemilikan itu, Vanessa Angel dinilai melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Liputan 6