SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali memberikan kelonggaran terkait kebijakan pembatasan masyarakat. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi telah menerbitkan Peraturan Wali kota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Salah satunya kembali mengatur jam operasional pedagang kaki lima (PKL), usaha nonformal, dan aturan kegiatan pengumpulan massa. Kini untuk jam operasional PKL dan usaha nonformal di area terbuka publik diizinkan buka hingga pukul 23.00 WIB. Sebelumnya, izin operasional jam buka malam hanya diizinkan buka pada pukul 22.00 WIB.
Adanya perpanjangan jam operasional tersebut diharapkan dapat mencegah pelanggaran.
Sementara itu, terkait aturan kegiatan pengumpulan massa, jumlah yang tadinya dibatasi hanya 50 orang, naik menjadi 100 orang.
“Meski ada kelonggaran, saya minta masyarakat tetap taat dan berkomitmen menjalankan protokol kesehatan. Kita tunjukkan bahwa warga Kota Semarang disiplin dan mampu menghadapi Covid-19 bersama-sama,” ujar Hendi sapaan akrab orang nomor satu di Kota Semarang ini pada Jumat (14/8/2020).
Dijelaskan lebih detail oleh Hendi, untuk menjaga kedisiplinan penerapan protokol kesehatan, mulai Jumat (14/8/2020), Pemkot Semarang akan memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, serta melakukan patroli.
“Kami tetap maksimalkan patroli PKM untuk menjaga kepedulian masyarakat akan bahaya Covid-19,” kata Hendi.
Hendi menambahkan, sanksi yang diberikan bukan denda, melainkan hukuman sosial berupa teguran lisan, membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, penyitaan identitas diri, hingga perintah menyapu atau membersihkan ruas jalan sepanjang 100 meter selama 15 menit.
“Poin pentingnya adalah memberi efek jera kepada para pelanggar, bukan menambah beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi ini,” kata Hendi.
Hendi berharap, ke depannya masyarakat akan semakin memahami fungsi pemakaian masker sehingga secara otomatis menggunakan masker di manapun berada.
Sanksi Pelanggar Masker
Di sisi lain, Pemerintah Kota Semarang resmi memberlakukan sanksi bagi masyarakat di Ibu Kota Jawa Tengah yang kedapatan tidak menggunakan masker. Aturan tersebut mulai diterapkan hari ini, Jumat (14/8/2020) mulai hari ini.
Sementara hukuman yang diterapkan bagi para pelanggar berupa teguran lisan, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan. Selain itu juga penyitaan identitas diri, hingga sanksi sosial dengan menyapu atau membersihkan ruas jalan.
Hendi mengatakan, hukuman yang diberlakukan tidak berupa denda. Ini bertujuan agar tidak menambah beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan pandemi saat ini.
“Sanksi yang diterapkan bersifat hukuman sosial bukan berupa denda. Poin pentingnya adalah memberikan efek jera bagi para pelanggar yang tidak mengenakan masker. Bukan untuk menambah beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi ini,” katanya.
Lebih lanjut, Hendi berharap ke depan masyarakat akan semakin paham akan fungsi pemakaian masker. Yakni untuk melindungi diri sendiri dan juga lingkungan sekitar dari bahaya persebaran virus covid-19.
“Kami kami tetap maksimalkan patroli pembatasan kegiatan masyarakat, untuk tetap menjaga kepedulian masyarakat, akan bahaya covid-19,” ungkapnya.
Dengan demikian, Hendi itu berharap warga akan dengan sadar dan otomatis menggunakan masker di manapun berada.
“Kebijakan ini sebagai upaya mencegah dan mengendalikan persebaran virus Covid-19 di Kota Semarang,” tegasnya.
Tak hanya itu, kegiatan yang mengundang massa jika sebelumnya dibatasi maksimal sampai dengan 50 orang, kini menjadi 100 orang.
“Meskipun ada kelonggaran-kelonggaran, namun Saya minta masyarakat agar tetap komit dan taat di dalam menjalankan protokol kesehatan. Kita tunjukkan bahwa warga Kota Semarang disiplin dan mampu bersama-sama menghadapi Covid-19 ini,” tambahnya. Satria Utama