Beranda Umum Nasional Jaksa Penuntut Umum Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan Meninggal

Jaksa Penuntut Umum Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan Meninggal

Tersangka kasus penyiraman penyidik KPK Novel Baswesan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis saat mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juli 2020. Agenda persidangan berupa pembacaan putusan yang masih dilakukan secara virtual / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jaksa penuntut umum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar meninggal, Senin (17/8/2020).

Jaksa Fedrik meninggal pada pukul 11.00 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, Jakarta Selatan, karena komplikasi penyakit gula.

“Innalillahi wainailaihi rojiun. Telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dihubungi pada Senin (17/8/2020).

Almarhum Jaksa Fedrik sempat menjadi sorotan ketika sedang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Baca Juga :  Bantah Isu Keretakan, Prabowo Klaim Kabinet Merah Putih Tetap Solid

Sebab, ia menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja.

Atas dasar itu pula, Jasa Fedrik menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.