![Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2020/08/Wali-Kota-Semarang-Hendrar-Prihadi.jpeg?resize=640%2C480&ssl=1)
SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Penegakkan disiplin protokol kesehatan di Kota Semarang terus digencarkan. Hal itu sebagai pencegahan penyebaran virus corona.
Saat ini, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi tengah fokus menyiapkan peraturan yang isinya mengatur tentang adanya sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.
Orang nomor satu di Kota Semarang yang akrab disapa Hendi ini juga menegaskan bahwa dalam satu dua hari ini, peraturan kepatuhan protokol kesehatan disertai dengan sanksinya akan segera ditandatangani.
“Iya peraturannya (kepatuhan disiplin protokol kesehatan) akan segera diterbitkan. Ada beberapa hal yang masih disesuaikan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” kata dia.
Penting untuk diketahui, sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19.
Inpres itu sendiri mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Ada yang masih harus disesuaikan agar tidak bertabrakan dengan Instruksi Presiden (Inpres),” sambung Hendi.
Dikonfirmasi lebih detail, Hendi sendiri belum bersedia menjelaskan lebih detil tentang peraturan wali kota tersebut.
“Penjelasan tentang peraturan wali kota tersebut akan disampaikan setelah resmi diteken,” kata dia.
Perkembangan penanganan covid-19 di Kota Semarang, lanjut Hendi, sesungguhnya telah memasuki zona kuning meski jumlah pasien positif masih mencapai 583 orang dan jumlah pasien positif yang meninggal mencapai 519 orang. Satria Utama