Beranda Umum Nasional Obat Herbal untuk Covid-19 Produk Hadi Pranoto Beredar, BPOM Bantah Telah Beri...

Obat Herbal untuk Covid-19 Produk Hadi Pranoto Beredar, BPOM Bantah Telah Beri Izin

Hadi Pranoto / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya angkat suara mengenai kasus klaim Hadi Pranoto mengenai produk herbalnya yang dikatakan bisa menyembuhkan pasien Covid-19.

Pihak BPOM membantah telah memberi izin edar terhadap produk herbal Hadi Pranoto tersebut.

“Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19,” ujar BPOM dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Hadi mengklaim menemukan obat itu saat diwawancara musisi Erdian Aji Prihartanto atau akrab disapa Anji.

Hadi yang mengaku sebagai pakar dan profesor mikrobiologi itu, juga mengatakan pernah memberikan dukungan uji klinis obat herbal produksi Bio Nuswa.

BPOM menjelaskan dari data yang mereka miliki, obat herbal produksi Bio Nuswa berfungsi membantu memelihara daya tahan tubuh, bukan menyembuhkan penyakit.

Baca Juga :  Pengaruh Aplikasi Tiktok terhadap Perilaku Sosial dan Karakteristik pada Anak Remaja

Produk Bio Nuswa tersebut didaftarkan oleh PT Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031, dan berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025.

“Namun sampai saat ini PT Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa,” kata BPOM.

Atas dasar ini, BPOM pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, menggunakan produk herbal secara aman dan tepat. Salah satu caranya dengan tetap skeptis.

“Tidak mempercayai pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati Covid-19, kecuali sudah tervalidasi dengan uji klinik pada manusia,” kata mereka.

BPOM pun menegaskan akan terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika ditemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan dan/atau tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan pada saat produk didaftarkan, Badan POM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, untuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Akan Maafkan Koruptor, Pukat UGM: Langkah Membayakan

www.tempo.co