Beranda Umum Nasional Pegawai KPK Beralih Status Jadi ASN, Jubir Jokowi: Bukan Pelemahan

Pegawai KPK Beralih Status Jadi ASN, Jubir Jokowi: Bukan Pelemahan

Staf Khusus Presiden Joko Widodo Bidang Hukum, Dini Purwono, saat ditemui di Kantor Sekretariat Kabinet, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengalihan status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) sesuai PP No. 4/2020 memunculkan kontroversi.

Muncul dugaan pemerintah dengan sengaja hendak melemahkan posisi KPK secara regulasi. Terhadap penilaian tersebut, juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menyebut hal itu bukan untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

“Sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Dini lewat keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).

PP No. 41 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi merupakan turunan dari UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Dalam Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C UU tersebut dijelaskan bahwa pegawai KPK adalah ASN.

Dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN, maka dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2019, pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.

Baca Juga :  Usai Tangkap Terduga Pelaku Penambangan Ilegal di Solok, Kasatreskrim  Ditembak oleh Rekan Kerjanya Sendiri Hingga Tewas

“Jadi, PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara. PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun,” ujar politikus PSI ini.

Sejak awal revisi UU KPK digaungkan, rencana pengalihan pegawai KPK menjadi ASN memang menjadi salah satu poin yang banyak ditentang aktivis maupun wadah pegawai KPK, karena dianggap biaa mengancam independensi. Tapi apa boleh buat, UU itu tetap disahkan.

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan pihaknya masih mempelajari PP yang dikeluarkan Presiden Jokowi itu.

“Kami sedang mempelajari dan menganalisis dari berbagai aspek, terutama dampaknya bagi independensi pegawai KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di negeri ini. Hasilnya nanti akan kami sampaikan,” kata Yudi lewat pesan singkat, Minggu (9/8/2020).

Baca Juga :  Cak Imin Disarankan Stop Kamuflase Kebijakan dengan Satgas Judi Online

www.tempo.co