GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sat Reskrim Polres Gunungkidul berhasil meringkus dua orang pelaku dari kasus penyerangan dengan senjata tajam di Logandeng, Playen pada 22 Agustus lalu.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana mengatakan, proses pengungkapan hingga penangkapan pelaku berlangsung cukup cepat.
“Kurang dari 1 kali 24 jam pelaku berhasil kami ringkus beserta barang buktinya,” kata Riyan di Mapolres Gunungkidul, Jumat (28/08/2020) pagi.
Kedua pelaku adalah laki-laki berinisial AF (24) dan HF (21). Keduanya berasal dari Tempel, Sleman.
Menurut Riyan, cepatnya proses penangkapan terbantu oleh rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.
Ia juga menyebut saat melakukan aksinya keduanya bersama 2 orang rekan lain.
Keempatnya bermaksud melakukan pencurian dengan pemberatan. Namun di pertengahan jalan, AF dan HF berganti sasaran.
Saat ditangkap, salah satu pelaku yang diketahui melukai korban sempat melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri. Aparat pun terpaksa mengambil tindakan.
“Dua orang selain AF dan HF tidak kami libatkan dalam ungkap kasus ini,” kata Riyan.
Berdasarkan kejadian itu, aparat menyita satu unit sepeda motor, satu ponsel, dan satu tas kecil.
Kedua pelaku pun dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Korban dari peristiwa ini adalah Muharom Muji Nugroho (16), warga Pedukuhan Nogosari, Kalurahan Bandung, Kapanewon Playen.
Akibat serangan tersebut, ia mengalami luka di perut sisi kiri dan mendapat sekitar 38 jahitan.
Menurut penuturannya, saat itu ia bersama temannya sedang mampir di sebuah minimarket pinggir Jalan Wonosari-Yogya km 5.
Kedua pelaku pun kemudian mendatangi Nugroho.
“Awalnya mereka bertanya arah jalan, lalu ingin meminjam ponsel saya. Saya menolak lalu diserang dengan cutter besar,” kata remaja tersebut ditemui Tribun Jogja beberapa waktu lalu.
Nugroho mengaku sempat menangkis, namun cutter sudah terlanjur mengenai perutnya.
Kedua pelaku pun langsung kabur setelah merampas ponsel miliknya.
Pelajar SMK 2 Muhammadiyah ini pun saat ini terpaksa meminjam ponsel temannya untuk mengikuti pelajaran daring.
Izin pun sudah disampaikan ke pihak sekolah.
“Padahal ponsel tersebut baru saya miliki kurang dari sebulan, itu pun ponsel bekas,” ungkap Nugroho.