BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah mengamankan AN (17). Remaja itu ditangkap karena telah menyetubuhi persetubuhan atau pencabulan terhadap anak, Senin (03/08/2020).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry menyampaikan saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban EWS (15) sebanyak dua kali di kamar AN di Desa Kalikidang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Pelaku sukses melampiaskan nafsunya dengan ancaman tidak akan diantar pulang ke rumah.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan bahwa peristiwa tersebut diketahui orang tuanya saat mencari keberadaan EWS yang tidak pulang sejak hari Rabu, (29/7/2020).
Saat EWS pulang kerumah keesokan harinya, Kamis (30/7/2020), orang tua EWS bertanya kepada korban dan korban memberitahu bahwa telah disetubuhi oleh AN.
Atas dasar laporan yang kami terima, kami melakukan penangkapan terhadap AN dan mengamankan barang bukti berupa satu potong celana panjang.
Lalu trening warna hitam kombinasi putih, satu potong kaos oblong warna abu abu, satu potong BH warna hitam.
Kemudian satu potong celana dalam warna abu abu, satu unit sepeda motor Honda Beat R-3502-GG warna putih berikut STNK dan kunci sepeda motor.
“Kepada AN disangkakan pasal 81 atau 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan anacaman penjara paling lama lima belas tahun”, tutupnya dilansir Tribratanews. Edward