JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah daerah diminta untuk tidak mewajibkan para guru datang ke sekolah selama masa pandemi Covid-19. Terlebih jika tugas-tugas pokok sebagai guru masih bisa dilaksanakan dari rumah.
Hal itu disampaikan oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
“Seharusnya tidak ada kewajiban untuk datang ke sekolah selama masih bisa dikerjakan di rumah,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Fahriza Marta dalam diskusi daring pada Sabtu (22/8/2020).
FSGI juga meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan pengawasan ketat dalam proses pembelajaran dari rumah dan dari sekolah. Bahkan jika diperlukan, sanksi bisa diberlakukan.
“Untuk pihak yang melanggar aturan terkait pembukaan sekolah. Sanksinya bertahap, mulai dari ringan hingga berat,” kata Fahriza.
FSGI meminta kepada seluruh pihak agar serius memperhatikan perlindungan kesehatan terhadap guru. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah Kemendikbud bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menggelar swab test kepada seluruh guru dan tenaga pendidikan sebelum pembukaan sekolah.
“Langkah ini kami nilai efektif mencegah penularan Covid-19 di sekolah. Kalau perlu, ini jadi syarat sebelum membuka sekolah,” ucap Fahriza.
Berdasarkan data FSGI, hingga 18 Agustus 2020, sebanyak 42 guru dan 2 tenaga pendidikan meninggal setelah terinfeksi Covid-19.