Beranda Umum Nasional Untuk Produksi Ekstasi, Ami Utomo Sewa Ruang VVIP Rumah Sakit Senilai Rp...

Untuk Produksi Ekstasi, Ami Utomo Sewa Ruang VVIP Rumah Sakit Senilai Rp 1,4 Juta Sehari

Ilustrasi/Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Narapidana Rutan Salemba, Ami Utomo (AU) ini menempuh cara yang unik dalam memproduksi pil ekstasi.

Ia rela merogoh kocek dalam-dalam untuk menyewa kamar VVIP rumah sakit swasta berinisial RA di kawasan Salemba sebesar Rp 1,4 juta per hari untuk dijadikan ruang produksi ekstasi.

Di sana, Ami memproduksi ekstasi sebanyak 50-100 butir per hari.

“Biaya sewa kamar sehari Rp 1,4 juta, kali 2 bulan, sudah berapa itu,” kata Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto saat dihubungi, Jumat(21/8/2020).

Heru mengatakan Ami dirawat di rumah sakit karena mengeluh sakit pada bagian lambung. Oleh karena itu, pihaknya akan memeriksa sipir Rutan Salemba sebagai pihak yang memberi izin, serta dokter dan perawat rumah sakit yang mengurus tersangka untuk menggali keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

“Sipir sama perawat-perawatnya sedang kami periksa. Nanti saya tanyakan penyidik, ya,” kata Heru.

Baca Juga :  Diduga Aksi Klitih, Warga Ngampilan Hadang Rombongan Bersajam

Pada Rabu (19/8/2020), Polsek Sawah Besar mengungkap penangkapan AU dan MW karena memproduksi narkotika jenis ekstasi di salah satu ruang VVIP Rumah Sakit Swasta AR di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.

“Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu,” ujar Heru.

Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh bos pabrik ekstasi itu, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu unit telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.

Pada kasus narkoba sebelumnya, pria itu ditangkap Polres Bekasi akibat menjadikan rumahnya sebagai pabrik ekstasi pada 2017. Ia ditangkap bersama dengan istrinya. Dari pabrik ekstasinya di kawasan Depok itu, dia mendapatkan omzet Rp2 miliar per minggu.

Baca Juga :  Di Tengah Sorotan Bencana Ekologis, Menhut Raja Juli Hapus 50 Izin PBPH

Bos pabrik ekstasi itu divonis 15 tahun penjara dan telah menjalani hukuman selama dua tahun di Rutan Salemba. Dia belum dipindahkan ke lapas karena putusan yang dibacakan belum memiliki ketetapan hukum (inkrah).

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.