Beranda Daerah Sragen 712 Spanduk Dinilai Berpotensi Langgar PKPU, Bawaslu Sragen Akan Undang Beberapa Instansi...

712 Spanduk Dinilai Berpotensi Langgar PKPU, Bawaslu Sragen Akan Undang Beberapa Instansi Untuk Rapat Menyamakan Persepsi. Sekda Tegaskan Spanduk Yuni-Dedy Tak Perlu Dicopot!

Dwi Budhi Prasetya. Foto/Wardoyo

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen mencatat ada sekitar 712 baliho dan spanduk berisi gambar menyangkut pasangan calon (paslon) di Pilkada Sragen yang potensial untuk ditertibkan.

Ratusan baliho dan spanduk itu tersebar di 20 kecamatan berdasarkan laporan pendataan Panwascam di masing-masing kecamatan.

Meski demikian, Bawaslu belum serta merta akan menindak dan masih akan menggelar rapat koordinasi terlebih dahulu hari ini, Rabu (30/9/2020) dengan berbagai instansi untuk menyikapi hal itu.

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya mengatakan 712 baliho dan spanduk itu bermuatan gambar paslon Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto, Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Dedy Endriyatno dan gambar Suroto sendiri.

Menurutnya, keberadaan baliho dan spanduk itu memang harus disikapi. Pasalnya spanduk dan baliho itu berpotensi melanggar PKPU No 4/2017 pasal 70 ayat 4 dan 5.

“Di pasal 4 intinya gubernur sampai bupati yang maju sebagai paslon di Pilkada dilarang memasang APK yang menggunakan program pemerintah selama masa cuti kampanye. Kemudian dalam hal APK yang sudah terpasang sebelum masa kampanye dimulai, maka 1 x 24 jam harus ditertibkan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (29/9/2020).

Baca Juga :  Adu Gagasan Calon Bupati Sragen 2024 Bowo Vs Sigit Dalam Mengatasi Bencana Kekeringan Air Bersih di Utara Bengawan

Budhi menjelaskan terkait hal itu, nantinya akan dibahas dalam rapat koordinasi di Bawaslu dengan mengundang Kesbangpolinmas, Satpol PP, KPU, Disperkim hingga Bagian Hukum Setda.

Rakor digelar untuk menyamakan persepsi perihal aturan PKPU dan keberadaan baliho maupun spanduk-spanduk yang bermaterikan gambar calon itu mengingat saat ini sudah masuk masa kampanye.

“Yang jelas kalau APK yang boleh dipasang itu APK yang resmi difasilitasi oleh KPU, tim kampanye boleh menggandakan 200 persen dari desain KPU. Tapi sampai detik ini sepengetahuan kami KPU belum memberi APK resmi. Tim kampanye juga belum memberi surat pemberitahuan APK resmi walaupun desain resmi sudah diberikan,” tukasnya.

Terpisah, Sekda Sragen, Tatag Prabawanto menegaskan untuk spanduk bergambar Yuni-Dedy yang mayoritas sudah terpasang lama di sekolah-sekolah dan instansi, tidak perlu dicopot.

Baca Juga :  Dukung Program Presiden Prabowo, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Hadiri Peluncuran Gugus Tugas Pendukung Ketahanan Pangan di Kecamatan Ngrampal

Sebab menurut persepsinya, spanduk itu bukan termasuk alat peraga kampanye (APK). Karena di dalamnya tidak ada ajakan memilih, tidak ada visi misi dan tidak dibiayai oleh negara.

“Siapa bilang akan dicopot. Enggak, karena gambar Mbak Yuni dan Dedy itu kan bukan paslon dan tidak ada visi misi atau ajakan kampanye,” tegasnya. Wardoyo