KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketika bermain judi, hanya ada dua kemungkinan yang terjadi, yaitu menang atau kalah.
Hal ini juga akan mempengaruhi pertimbangan apakah akan kembali berjudi atau memutuskan untuk berhenti bermain karena kapok atau jatuh miskin.
Namun, ada fenomena yang seringkali terjadi ketika seseorang mengalami kekalahan secara terus menerus, bahkan dalam jumlah yang cukup besar, masih saja ingin terus bermain dengan alasan ingin mengembalikan modal.
Akhirnya muncul masalah-masalah lain dalam kehidupannya sepertu hutang, menipu keluarga atau teman, karena kecanduan judi.
Seperti yang dialami oleh warga Kebumen inisial DN ini misalnya.
Kecanduan judi online, DN (28) warga Desa Purwoadi Kecamatan Kuwarasan Kebumen gelapkan sepeda motor milik AM (26) warga Kecamatan Kuwarasan Kebumen.
DN diduga menggelapkan kendaraan sepeda motor matic Honda Vario milik korban dengan cara digadai kepada seseorang, selanjutnya uang digunakan untuk taruhan.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, penggelapan dilakukan pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2020.
“Modusnya tersangka meminjam sepeda motor korban. Selanjutnya, oleh korban kendaraan itu malah digadai senilai 3 juta Rupiah. Ini dilakukan tanpa sepengetahuan korban,” jelas AKBP Rudy saat press release, Rabu (2/8/2020) dilansir Tribratanews.
Korban yang merasa dirugikan selanjutnya melapor ke Polsek Adimulyo karena tidak ada kepastian dari tersangka kapan mengembalikan kendaraan.
Usut punya usut, tersangka ternyata juga melakukan penggelapan yang sama (sepeda motor) total ada 8 korban.
Ini terbongkar setelah mantan istrinya melapor ke Polsek Adimulyo, jika banyak orang yang minta ganti rugi atas ulah mantan suaminya.
Mantan istrinya mengaku telah menebus 4 kendaraan yang digadai oleh mantan suaminya.
“Masih kita dalami kasus ini,” pungkas AKBP Rudy.
Kepada polisi, tersangka sangat sulit sekali menghilangkan kebiasaan judi online. Kebumen judinya ditelateni tersangka 3 tahun terakhir.
Tersangka memiliki “track record” buruk di tempat kerjanya dahulu. Tersangka sebelumnya adalah karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Gombong, harus diberhentikan dari tempatnya bekerja karena dugaan menilap uang perusahaan 60 juta Rupiah.
Semoga dengan ditangkapnya tersangka, tersangka bisa menyudahi hobi judi online.
“Pernah menang sih pak. Tapi lebih sering kalahnya,” tutur tersangka kepada polisi.
Akibatnya perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Edward