SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polisi akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus unjuk rasa tanpa izin, Kamis (24/09/2020) lalu. Satu orang bernisial F yang kedapatan membawa palu ditahan di Mapolresta Surakarta.
“Benar saat ini satu orang sudah ditetapkan tersangka. Kita jerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasatreskrim AKP Purbo Adjar Waskito.
Puluhan orang yang hendak menggelar aksi unjuk rasa diamankan oleh Jajaran kepolisian Polresta Surakarta. Beberapa diantaranya diketahui membawa senjata tajam (sajam) seperti cutter dan palu, serta bendera bertulisan Aliansi Pelajar Sukoharjo.
Puluhan massa diketahui tak hanya dari mahasiswa, namun juga berstatus pelajar.
Kapolresta Solo Kombes pol Ade Safri Simanjuntak, sedari awal berbagai kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa di larang di massa pandemi Covid-19.
Mereka, lanjut Kapolresta, juga mengajukan izin untuk melakukan demonstrasi di Solo namun sudah ditolak oleh pihak kepolisian sebab masih masa pandemi.
“Ternyata mereka nekat menggelar aksi itu yang rencananya dari SPBU Manahan ke DPRD Surakarta, makanya kita minta membubarkan diri,” kata Ade Safri.
Namun bukannya bubar, Ade menyebut sebagian orang memprovokasi untuk menyerang petugas.
“Mereka malah berkata ‘serbu’ ke petugas dan membawa senjata tajam. Sehingga kami lakukan tindakan tegas dan diamankan di Mapolresta,” tegas dia.
Ade menegaskan, pihaknya tak melarang aksi menyampaikan pendapat, namun dilakukan secara daring saat masa pandemi virus Corona.
“Dari aturan termasuk Gugus Tugas Covid-19 sudah jelas itu dilarang, karena dikhawatirkan bisa jadi penularan virus Corona,” tukas Ade. Prabowo