Beranda Daerah Karanganyar Anggota DPR RI Paryono Ingatkan Para Calon Bupati-Wabup. “Nekat Langgar Protokol Kesehatan...

Anggota DPR RI Paryono Ingatkan Para Calon Bupati-Wabup. “Nekat Langgar Protokol Kesehatan Bisa Langsung Didiskualifikasi!”

Anggota komisi II DPR RI, Paryono saat melakukan reses. Foto/Beni

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kekhawatiran potensi pelanggaran protokol kesehatan hingga menjalar pada wacana Pilkada diundur juga karena Covid mendapat respon serius dari Paryono, anggota Komisi II DPR RI.

Legislator asal Karanganyar yang duduk di komisi membidangi masalah politik itu mengingatkab calon Bupati-Wabup atau Cawali-Cawawali bisa dilakukan diskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum KPU jika nekat melanggar protokol kesehatan.

“Situasi pandemi covid-19 saat ini serius sehingga jika ada calon sudah diperingatkan berkali-kali tetap saja nekat melanggar aturan protokol kesehatan. Maka itu sangat bisa didiskualifikasi karena covid-19 ini merupakan masalah nasional,” papar Paryono di sela acara Sosialisasi Empat Pilar MPR di Karanganyar, Senin (21/09/2020).

Untuk itu, Paryono menyatakan Komisi II akan mengundang Mendagri dan KPU untuk rapat dengar pendapat masalah tersebut.

Menurut Paryono pihaknya akan menanyakan sejauh mana dan setegas apa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam Pilkada harus jelas baik sanksi ringan, sedang dan berat.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Pasalnya situasi Pilkada sangat rawan dan nyata terjadi kerumunan massa karena kampanye dan acara lainnya.

Untuk itu pihaknya juga akan mendesak KPU membuaz instrumen aturan sanksi yang jelas pada momentum Pilkada mendatang.

“Kita akan minta KPU  sejauh mana antisipasinya karena terkait tanggung jawab dibawah jika nanti terjadi pelanggaran,” serunya.

Sementara itu terkait desakan penundaan Pilkada, menurut Paryono
kemungkinan kecil. Karena tahapan Pilkada sudah dilakukan dengan payung hukum yang jelas.

Tentunya hal ini juga terkait aturan untuk mengantisipasi potensi adanya pelanggaran protokol kesehatan.

“Kecuali ada hal khusus force major bisa saja menunda jadwal Pilkada. Untuk itu KPU harus merumuskan secara pasti sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan termasuk sanksi diskualifikasi,” ungkapnya.

Perlu diketahui upaya sejumlah pihak kian membuat opini publik agar Pilkada ditunda karena alasan covid. Sementara belum diketahui juga kapan covid berhenti sedangkan mengisi pemerintahan itu juga utama.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Untuk itu harus ada standar baku tentang aturan sanksi bagi yang melanggar protokoler kesehatan yang harus ditaati sehingga jika ada calon terkena diskualifikasi dasarnya jelas.Beni Indra