Beranda Umum Nasional Balon Kepala Daerah yang Tak Taat Protokol Kesehatan Diusulkan untuk Didiskualifikasi

Balon Kepala Daerah yang Tak Taat Protokol Kesehatan Diusulkan untuk Didiskualifikasi

Ilustrasi Pilkada serentak 2020

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Banyak para bakal calon kepala daerah dinilai tidak taat protokol kesehatan dengan mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan massa.

Oleh karena itu,  Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, mengusulkan agar bakal calon kepala daerah yang tidak taat protokol kesehatan didiskualifikasi.

“Saya usulkan agar KPU, Bawaslu diskualifikasi bakal pasangan calon yang tak peduli protokol kesehatan Covid-19,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Minggu ( 6/9/2020).

Bahtiar menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020 selama dua hari terakhir ini.

Padahal, kata dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengimbau agar pendaftaran cukup dihadiri perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja.

Baca Juga :  Masa Darurat di Sumbar Diperpanjang Sampai 22 Desember,  Pemerintah Siapkan Rp 13 T

“Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” ujarnya.

Menurut Bahtiar, dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan. Yaitu pendaftaran hanya dihadiri ketua, sekretaris parpol pengusung atau bakal pasangan calon perseorangan.

Sejumlah bakal pasangan calon kepala daerah dikabarkan mengadakan arak-arakan saat pendaftaran ke KPU. Salah satunya adalah calon Bupati Karawang inkumben, Cellica Nurrachadiana dan pasangannya, Aep Syaepuloh.

Sabtu kemarin, Tito melayangkan surat teguran untuk Cellica. Tito meminta Gubernur Jawa Barat memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica. Adapun Tito tidak bisa menegur bakal calon kepala daerah yang bukan inkumben karena tak ada dasar hukumnya.

Baca Juga :  Kerugian Negara di Kasus Chromebook Membengkak Jadi Rp 2,1 T, Kejagung Beberkan Rincian Baru

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.