Beranda Umum Nasional Bawaslu Undang Partai-partai Untuk Bahas Protokol Covid-19

Bawaslu Undang Partai-partai Untuk Bahas Protokol Covid-19

Ilustrasi virus corona. Pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengundang sejumlah dewan pimpinan pusat partai politik untuk membahas protokol Covid-19 selama pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.

Hal itu dikatakan oleh anggota Bawaslu Rahmat Bagja. Dia mengatakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD kemungkinan juga akan hadir dalam pertemuan yang digelar Jumat (18/9/2020).

“Kami besok kemungkinan dengan Menkopolhukam akan ada pertemuan dengan DPP partai politik yang akan ikut dalam kompetisi,” kata Bagja dalam webinar, Kamis (17/9/2020).

Bagja menyampaikan pertemuan tersebut merupakan salah satu antisipasi kemungkinan adanya kerumunan massa saat tahapan pengumuman penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pada 23 dan 24 September ini.

Menurut dia, partai politik punya kontribusi dalam pengumpulan massa.

 “Oleh sebab itu kami menggugah keseriusan teman-teman partai politik untuk menyesuaikan dengan protokol Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini,” kata dia.

Baca Juga :  Tak Bisa Berbuat Apa-apa untuk Selamatkan Sritex, Menaker Yassierli: Kita Tunggu Hasil Kerja Kurator

Menurut Bagja, Bawaslu akan meminta DPP partai politik untuk mengingatkan DPD dan DPC partai agar tak mengumpulkan massa dalam tahapan-tahapan Pilkada 2020 selanjutnya.

Partai diminta mengingatkan pengurus untuk taat protokol Covid-19 yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi.

Bagja mengatakan Bawaslu sudah menyurati DPC-DPC partai politik untuk tidak melakukan pengerahan massa saat pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September 2020. Partai politik juga diminta tak membawa massa ke persidangan seumpama nantinya ada sengketa di Bawaslu.

Namun, kerumunan massa banyak terjadi saat tahapan pendaftaran pasangan calon. Bawaslu mencatat ada 243 pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan dengan menyebabkan kerumunan.

Bagja mengatakan ada sekitar 40 bakal calon yang positif Covid-19 nekat datang ke KPU untuk mendaftar. Padahal, PKPU sudah mengatur bahwa bakal calon yang positif Covid-19 bisa mendaftar via video konferensi.

Baca Juga :  Tahun Depan PPN Naik dan BBM Tak Masuk Perkecualian, Kelas Menengah Kian Terjepit?

“Yang agak mengkhawatirkan, membuat penyelenggara dagdigdugder adalah masih adanya pasangan calon yang mendaftar (ke KPU) padahal sudah tahu terkena Covid-19,” kata Bagja.

www.tempo.co