JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Dinilai Langgar Kode Etik, 5 Anggota Bawaslu Sragen Disidang DKPP di Solo Pagi Ini, Masyarakat Dapat Menyaksikan Lewat Medsos Ini

Launching Buku Bawaslu Sragen di Sekretariat Bawaslu, Selasa (4/2/2020). Foto/Wardoyo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen akan disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (18/9/2020), di Kantor KPU Solo. Sidang tersebut digelar terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dilakukan kelima anggota Bawaslu Sragen tersebut.

Sidang digelar berdasarkan berkas perkara nomor 87-PKE-DKPP/IX/2020. Lima Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen antara lain Dwi Budhi Prasetya, Edy Suprapto, Widodo, Raras Mulatsih DK, Khoirul Huda sebagai Teradu I – V.

Kelimanya diadukan oleh Mei Dwi Yuliana. Pengadu mendalilkan Teradu I sampai V tidak profesional dan tidak cermat dalam melantik Panwas Kecamatan Tanon terpilih Setyo Murniati. Diketahui yang bersangkutan masih tercatat sebagai pengurus Partai PKB periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Baca Juga :  Kasus Catering di Solo Kena Tipu Hampir 1 Miliar, Ternyata Menantu Tipu Mertua dan Istrinya Sendiri

Selain itu, Setyo Murniati juga diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu 2014. Dalam perkara ini, Setyo Murniati duduk sebagai Pihak Terkait.

Sementara itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Menurut Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

DKPP telah memanggil semua pihak lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar. Sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP dimana sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tukasnya, Kamis (17/9/2020). Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com