KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi dibikin geregetan dengan ulah tiga tersangka petugas patroli jalan Tol Solo-Ngawi tengah pesta narkoba saat sedang bertugas.
Ketiganya diketahui sebagai tenaga kontrak PT Jasa Marga selaku operator Tol.
Kapolres Karanganyar AKBP Leganek menjelaskan ketiga pelaku tersebut adalah Rozak Abdillah dan Dian Murti Pratama ditangkap di perlintasan tol Gondangrejo, sedangkan Anggara ditangkap di ruas tol Sragen-Ngawi.
Diketahui kedua tersangka Rozak Abdillah dan Anggara warga Karanganya dan Anggara warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Kini ketiga tersangka terancam hukuman 5 tahun karena melanggar UU Psikotropika.
“Keduanya kita tangkap di
terowongan Tol Solo-Ngawi tepatnya di Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar pada Sabtu (29/08/2020) pukul 22.00 WIB. Sedangkan Anggara ditangkap di ruas Solo-Ngawi kilometer 534 Kabupaten Sragen,” ujarnya Rabu (9/9/2020).
Dari ketiga tersangka, menyita sejumlah barang bukti diantaranya alat penghisap sabu-sabu. Juga disita satu unit mobil operasional PT Jasa Marga Solo-Ngawi, untuk patroli yang saat itu dipakai kedua pelaku.
Yang membuat Kapolres kaget tersangka mengaku saat patroli sering gunakan sabu-sabu demi kenyamanan dan fokus melek.
“Ini kan aneh dan membahayakan semua pihak lha petugas patroli tol kok nyabu,” tandasnya.
Adapun penangkapan itu sendiri diawali informasi warga yang mencurigai gerak-gerik tersangka saat berpatroli.
Selanjutnya polisi bergerak menghampiri tersangka dan dilakukan penggeledahan ternyata didapati barang bukti narkoba. Beni Indra