Beranda Daerah Sragen Bukan 50 % Plus 1 Dari Jumlah Warga Yang Hadir, Ternyata Ini...

Bukan 50 % Plus 1 Dari Jumlah Warga Yang Hadir, Ternyata Ini Syarat Menang Bagi Paslon di Pilkada Tunggal atau Lawan Kotak Kosong. Simak Ketentuan Surat Suara dan Hitungan Menangnya!

Ketua KPU Sragen, Minarso. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen, Minarso menegaskan syarat menang di Pilkada dengan calon tunggal atau lawan kotak kosong, bukan dihitung dari persentase perolehan 50 persen suara plus satu dari jumlah warga yang hadir mencoblos ke TPS.

Akan tetapi, angka 50 persen plus satu itu dihitung berdasarkan jumlah surat suara yang sah. Hal itu disampaikan untuk memberi gambaran tentang penghitungan kemenangan pada Pilkada lawan kotak kosong atau calon tunggal.

“Berdasarkan aturan PKPU, untuk Pilkada dengan satu pasangan calon, siapa calon yang terpilih itu syaratnya adalah meraih suara lebih dari 50 persen suara sah. Atau ada yang bilang 50 persen plus satu, dari suara sah. Bukan dari warga yang hadir mencoblos,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , kemarin.

Minarso menguraikan untuk Pilkada dengan satu paslon atau lawan kotak kosong, surat suara nantinya juga ada dua kotak.

Baca Juga :  Warga Gondang Sragen Jadi Korban Tabrak Lari Dijalan Raya, Pemilik Mobil Diketahui Warga Mantingan Jawa Timur

Yang satu kotak nanti berisi foto pasangan calon, yang satu kotak kosong tidak ada calon tanpa ada tulisan tanpa nomor tanpa kode.

“Nah, terkait posisi kotak paslon dan yang kosongan apakah di blok kanan apa kiri itu nanti melalui undian juga,” terangnya.

Ia menjelaskan kotak kosong istilah umumnya juga sebagai peserta pemilu maupun sebagai peserta pilkada. Artinya yang mencoblos calon ada gambar paslonnya juga sah. Pun dengan yang mencoblos yang kosong juga sah.

“Nah penentuan siapa calon yang terpilih itu, syaratnya mendapat lebih dari lima puluh persen suara sah,” tandasnya.

Seperti diketahui, Pilkada Sragen 2020 akan digelar dengan hanya diikuti satu paslon saja. Pasalnya hingga batas ajhir penutupan pendaftaran, Minggu (13/9/2020) malam, hanya ada satu paslon yang mendaftar.

Yakni Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto yang diusung koalisi lima partai yakni PDIP, PKB, Golkar, Nasdem dan PAN. Selain itu ada partai Demokrat yang berposisi sebagai pendukung.

Baca Juga :  Breaking News! Kebakaran Pabrik Bahan Sepatu di Kalijambe Sragen, Proses Pemadaman Api masih berlanjut

Dua parpol tersisa yakni PKS dan Gerindra memastikan tidak mengusung calon. Gerindra memastikan masih menunggu keputusan DPP, sedang PKS sudah resmi menyatakan abstain. Wardoyo