JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Viral Video Emak-emak Gunting Bendera Merah Putih: Jangan Ditiru, Ancaman Hukumannya Nggak Main-main. Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp500 Juta

Tangkapan layar video seorang perempuan menggunting bendera Merah Putih yang menjadi viral di media sosial. Foto: Instagram
   

JOGLOSEMARNEWS.COM Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan menggunting bendera Merah Putih menjadi viral di media sosial. Polisi telah memeriksa tiga orang terkait insiden yang disebut terjadi di Sumedang itu.

Dalam video diperlihatkan seorang perempuan sedang menggunting bendera Merah Putih menjadi potongan-potongan kecil. Perempuan itu tampak dibantu seorang lainnya yang memegangi salah satu sisi bendera.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, tiga orang yang terlibat dalam kejadian itu, yakni perempuan berinisial P yang merupakan terduga pelaku pengguntingan, dan dua orang lainnya yang berinisial A dan DY. Ketiganya telah diperiksa hingga terungkap motif pengguntingan bendera Merah Putih tersebut.

“Ibu ini tidak memiliki motif kebencian terhadap NKRI. Tapi tindakan ini karena kejengkelan kepada anaknya yang mempunyai gangguan mental yang ke manapun selalu membawa bendera Merah Putih itu,” kata Erdi di Polda Jabar, Kota Bandung, Rabu (16/9/2020).

Erdi menambahkan, kepolisian juga tengah mendalami terkait unsur pidana UU ITE dalam aksi itu, karena aksi pengguntingan bendera Merah Putih itu diketahui setelah rekaman videonya yang berdurasi 29 detik beredar di media sosial. Polisi mendalami dugaan ada unsur provokasi kebencian terhadap NKRI melalui media sosial.

Baca Juga :  Pengamat: Prestasi Dinasti Politik Jokowi Layak Masuk Rekor MURI

“Apakah ini masuk kepada perbuatan melawan hukum atau terkait masalah informasi elektronik, penyidik sedang mencari perbuatan niat jahatnya (menyebarkan video),” katanya.

Aturan Hukum

Lantas apa sebenarnya sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelaku pengrusakan bendera Merah Putih? Hal tersebut ternyata telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 24, diatur larangan terkait penggunaan bendera Merah Putih, yakni bahwa setiap orang dilarang untuk:

a. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Baca Juga :  Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri di Kabinet Prabowo, Gerindra: Bisa Lebih dari Itu, dengan Catatan…

Sementara sanksi untuk pelanggar Pasal 24 diatur dalam bagian ketentuan pidana yang tertuang pada Pasal 66 dan 67, yakni:

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sedangkan pelanggar Pasal 24 huruf b sampai e, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Penjelasan lengkap isi dari UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan bisa dibaca di tautan ini.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com