JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Catat Lur Ini Daftar Denda Bagi yang Tidak Memakai Masker di Sukoharjo, Awalnya 50 Ribu Kalau Masih Nekat Dendanya Bakal Digandakan

Razia masker di Sukoharjo. Dok. Polres Sukoharjo
   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabagren Polres Sukoharjo Kompol Tri Hartini mengatakan, bahwa Polres Sukoharjo akan terus bersinergi dengan TNI maupun Satpol PP untuk terus mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memakai masker di saat pandemi COVID-19.

“Semoga dengan dilaksanakannya razia masker oleh Tim Gabungan ini, masyarakat akan tertib mentaati protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona” ujar dia sebagaimana dikutip dari tribratanews, Senin (21/9/2020).

Sebagai catatan, pemberlakuan sanksi pelanggaran protokol kesehatan mengacu pada Instruksi Presiden dan Gubernur Jawa Tengah. Regulasi ini diperkuat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam aturan itu, pelanggar protokol kesehatan dijatuhi sanksi sosial hingga denda berjenjang.

Bagi mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenai denda Rp50.000. Tapi jika nekat dan kedapatan lagi tidak menggunakan masker maka denda akan dilipatgandakan menjadi Rp100.000.

Begitu pula dengan pelaku usaha, sanksi denda akan diberlakukan mulai Rp250.000, Rp500.000 hingga Rp1.000.000. Jika kedapatan melakukan pelanggaran hingga tiga kali izin usaha bisa dicabut.

Sementara, razia masker kembali digelar oleh Tim gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri di depan Pasar Tawangsari, Kamis (17/9/2020). Petugas berhasil menjaring 151 orang pelanggar yang kemudian diberi sanksi. Perinciannya 102 orang membayar denda Rp50.000 dan 49 orang menjalani sanksi sosial.

Razia masker akan terus diintensifkan di wilayah Sukoharjo. Razia terus dilakukan karena kasus positif COVID-19 di Sukoharjo masih terus naik. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com