
SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabagren Polres Sukoharjo Kompol Tri Hartini mengatakan, bahwa Polres Sukoharjo akan terus bersinergi dengan TNI maupun Satpol PP untuk terus mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memakai masker di saat pandemi COVID-19.
“Semoga dengan dilaksanakannya razia masker oleh Tim Gabungan ini, masyarakat akan tertib mentaati protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona” ujar dia sebagaimana dikutip dari tribratanews, Senin (21/9/2020).
Sebagai catatan, pemberlakuan sanksi pelanggaran protokol kesehatan mengacu pada Instruksi Presiden dan Gubernur Jawa Tengah. Regulasi ini diperkuat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam aturan itu, pelanggar protokol kesehatan dijatuhi sanksi sosial hingga denda berjenjang.
Bagi mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenai denda Rp50.000. Tapi jika nekat dan kedapatan lagi tidak menggunakan masker maka denda akan dilipatgandakan menjadi Rp100.000.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com