Beranda Edukasi Pendidikan Catat Tanggalnya, Simak Ketentuannya, Kemendikbud Buka Program Beasiswa Unggulan 2020

Catat Tanggalnya, Simak Ketentuannya, Kemendikbud Buka Program Beasiswa Unggulan 2020

Ilustrasi wisuda. Foto: pexels.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Program beasiswa unggulan 2020 kembali dibuka oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pendaftaran dilayai mulai 21 September hingga 3 Oktober 2020 melalui laman beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud, Abdul Kahar berharap calon penerima telah memiliki perencanaan studi yang baik ketika akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

“Minimal setahun harus memikirkan baik-baik rencana studi, agar Anda siap secara mental. Harus ada titik sambung antara promotor beasiswa dengan minat yang Anda kehendaki,” katanya seperti dikutip dari laman Kemdikbud.go.id.

Abdul Kahar mengatakan, untuk tahun ini wawacara tatap muka hanya akan dimungkinkan pada zona wilayah yang dinyatakan aman.

Terkait ketentuan pendanaan, ia menjelaskan perubahan kebijakan yang perlu dicermati.

Pertama, beasiswa akan dikurangi/dipotong sebesar 5% dari keseluruhan biaya yang diberikan apabila mahasiswa memperoleh IPS kurang dari 3,00 untuk jenjang S1, dan 3,25 untuk jenjang S2/S3.

Kedua, penerima Beasiswa Unggulan yang memperoleh IPS kurang dari 3,00 pada program S1 atau IPS kurang dari 3,25 pada program S2/S3 secara berturut-turut selama 2 (dua) semester dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai penerima beasiswa.

Baca Juga :  108 Siswa SDIT Nur Hidayah Kartasura Diwisuda Tahfidz Qur'an

Selain itu, penerima Beasiswa Unggulan dapat dikenai sanksi pengembalian dana beasiswa yang diterima ke kas negara apabila menerima beasiswa dari sumber lain dengan komponen beasiswa yang sama; pindah Perguruan Tinggi dan/atau program studi; berhenti dalam pendidikan; dan/atau mengundurkan diri sebagai penerima BU.

Sementara itu, Penanggung Jawab Program Beasiswa Unggulan Tahun 2006-2019, Musa Yosep mengingatkan agar calon pendaftar memperhatikan seluruh informasi program ini dengan saksama.

“(Diawali) membaca, menyiapkan dokumen, dan jangan terburu-buru men-submit. Mahasiswa harus betul-betul menyiapkan dokumennya,” kata dia.

  1. Beasiswa Masyarakat Berprestasi

Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral.

Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 2 pada saat mendaftar.

Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi diberikan kepada masyarakat yang:

Baca Juga :  108 Siswa SDIT Nur Hidayah Kartasura Diwisuda Tahfidz Qur'an

– berprestasi tingkat internasioanl dan/atau nasional

– berkontribusi kepada daya saing bangsa disegala bidang

Persyaratan Umum:

– diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi tingkat internasional dan/atau nasional;

– mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;

– tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain; dan

– diterima pada perguruan tinggi terakreditasi.

www.tribunnews.com