SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan lelang dan proyek di dinas pekerjaan umum penataan ruang (DPUPR) Sragen yang diduga melibatkan Kepala DPUPR, Marija memantik respon dari elemen masyarakat lain.
Setelah dilaporkan oleh DPD Komite Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Sragen, laporan kasus itu kini juga mendapat atensi dari LSM Dewan Rakyat Jelata (Drajat) Sragen.
Sejumlah aktivis LSM Drajat, Senin (21/9/2020) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mendesak agar kasus dugaan tindak pidana itu segera ditindaklanjuti dan diusut tuntas.
Aksi dipimpin oleh Ketua LSM Drajat, Sunarto yang kemudian diterima beraudiensi dengan tim Kejari. Dalam penyampaiannya, Sunarto mengatakan pihaknya tergerak mendukung pengusutan kasus itu agar segera ada titik terang.
“Apabila memang laporan itu benar dan ada oknum pejabat yang terlibat, kami berharap Kejaksaan Negeri segera mengusut tuntas dan oknumnya diproses hukum,” papar Sunarto.
Dukungan pengusutan juga dimaksudkan agar Sragen bisa bersih dari pejabat yang melakukan tindakan yang merugikan rakyat.
Sunarto menegaskan LSM Drajat akan terus mengawal progress penanganan kasus tersebut. Selain beraudiensi, pihaknya akan menanyakan perkembangan penanganan kasus minimal dalam sepekan ke depan.
“Tadi sudah ada jawaban dari kejaksaan bahwa ini sudah dalam tahapan penanganan. Ya kita tunggu saja. Yang jelas kita akan kawal terus,” tukasnya.
Terpisah, Kajari Sragen Sinyo Redy Benny Ratag mengapresiasi kepedulian dari elemen masyarakat LSM Drajat itu untuk mengikuti laporan kasus dugaan penyimpangan di DPUPR itu.
Menurutnya, hal itu sebagai bentuk kepedulian terhadap apa yang menjadi ekspektasi masyarakat. Ia membenarkan beberapa hari yang lalu memang ada laporan yang masuk soal dugaan penyimpangan di DPUPR.
Setelah diproses, laporan itu diputuskan masuk ke ranah pidana khusus (Pidsus) dan saat ini baru dalam pelaksanaan di Intel.
“Dalam waktu dekat ini akan dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak baik pelapor maupun terlapor. Sekarang posisi kasusnya di intel tapi masuknya ke pidsus. Jadi belum bisa kita simpulkan apakah ada suatu tindak pidana atau bukan,” paparnya.
Karena baru di tahap awal, penanganan laporan itu masih butuh proses. Namun ia menggaransi laporan akan diproses sesuai dengan SOP dan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“SOP di intel nanti akan diklarifikasi dulu. Apakah itu bisa menghasilkan suatu telaah yang memungkinkan penanganan perkara bisa dilanjutkan ke tingkat penyelidikan atau tidak. Pasti akan kami sampaikan nanti,” tandasnya. Wardoyo