JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan selama ini dinilai kurang efektif. Oleh karena itu Mabes Polri membuka kemungkinan akan memenjarakan mereka yang melanggar protokol kesehatan.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono.
“Kalau tindakan-tindakan dalam operasi yustisi seperti hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kami akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU,” kata Gatot melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).
Lebih lanjut, hukuman penjara juga berlaku terhadap masyarakat yang sudah diperingatkan dan tetap melanggar.
Gatot mengatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md terkait penegakan hukum pelanggar protokol Covid-19.
Gatot menjelaskan, hukuman pertama yang akan digunakan adalah berdasarkan dari peraturan daerah. Apabila tak menimbulkan efek jera, maka kepolisian akan menggunakan Undang-Undang.
“Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran Covid-19,” kata Gatot.
Gatot menyebut, ada beberapa UU yang bisa digunakan. Seperti Pasal 212, Pasal 216, Pasal 218 dari UU Wabah dan UU Karantina Kesehatan.