JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Hati-hati, Pelanggar Protokol Kesehatan Terbuka Kemungkinan Bakal Dipenjara

Ilustrasi seorang wanita memakai masker. Pexels
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM ย – Sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan selama ini dinilai kurang efektif. Oleh karena itu Mabes Polri membuka kemungkinan akan memenjarakan mereka yang melanggarย protokol kesehatan.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderalย Gatot Eddy Pramono.

“Kalau tindakan-tindakan dalam operasi yustisi seperti hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kami akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU,” kata Gatot melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Lebih lanjut, hukumanย penjara juga berlaku terhadap masyarakat yang sudah diperingatkan dan tetap melanggar.

Gatot mengatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan,ย Mahfud Mdย terkait penegakan hukum pelanggar protokol Covid-19.

Gatot menjelaskan, hukuman pertama yang akan digunakan adalah berdasarkan dari peraturan daerah. Apabila tak menimbulkan efek jera, maka kepolisian akan menggunakan Undang-Undang.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

“Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran Covid-19,” kata Gatot.

Gatot menyebut, ada beberapa UU yang bisa digunakan. Seperti Pasal 212, Pasal 216, Pasal 218 dari UU Wabah dan UU Karantina Kesehatan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com