SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meningkatnya angka kasus corona virus atau covid-19 di Sragen membuat jajaran kepolisian mulai memperketat pelonggaran-pelonggaran sosial.
Setelah Kapolres mengeluarkan instruksi penghentian izin keramaian dan hajatan, jajaran Polsek pun mengikuti.
Seperti Polsek Sidoharjo yang juga sudah mulai menghentikan pemberian izin kegiatan yang mengundang keramaian dan hajatan.
Kapolsek Sidoharjo, AKP Agung Ari Purnowo mengatakan sejak instruksi Kapolres beberapa hari lalu, pihaknya juga sudah menerapkan di wilayah Sidoharjo. Penghentian izin keramaian dan hajatan itu sudah disosialisasikan pula kepada warga melalui Pemdes.
“Karena sudah ada instruksi dari Pak Kapolres, kami juga sudah menghentikan pemberian izin untuk keramaian dan hajatan. Bagi yang melangsungkan pernikahan, mungkin bisa ijab qabul dan digelar seperlunya saja. Masyarakat kami harapkan bisa memahami mengingat situasi pandemi covid-19 dan angka kasus di Sragen saat ini semakin meningkat,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (15/9/2020).
AKP Agung menyampaikan tak hanya tingkat kabupaten, saat ini angka kasus covid-19 di wilayah Sidoharjo pun juga kian meningkat.
Selain memperketay perizinan, pihaknya juga menggencarkan sosialisasi pemakaian masker sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Bahkan, ia mencanangkan program Sidoharjo Bermasker yang diharapkan bisa serentak diterapkan di masing-masing desa.
“Kami sudah berkoordinasi dengan semua Pemdes untuk bersama-sama menggelorakan warga untuk memakai masket. Salah satunya dengan pemasangan MMT atau spanduk di wilayah masing-masing. Tulisannya boleh Sidoharjo Bermasker, Ayo Pakai Masker dan Wayahe Ngagem Masker,” tegasnya.
Kapolsek menambahkan desa dipersilakan berkreasi sesuai ide yang positif. Yang terpenting intinya bisa menggerakkan semua elemen di Kecamatan Sidoharjo agar serius dan berupaya menjadi bagian dalam pencegahan penularan virus Corona, dengan membudayakan pemakaian masker.
“Dipersilahkan dipasang di tempat strategis dan mudah dibaca dengan tetap mematuhi ketentuan pemasangan MMT seperti tidak melintang di tengah jalan,” tandasnya. Wardoyo