Beranda Umum Nasional Keluar Rumah Tanpa Masker, 8 Warga Pelanggar Protokol Kesehatan di Gresik Dihukum...

Keluar Rumah Tanpa Masker, 8 Warga Pelanggar Protokol Kesehatan di Gresik Dihukum Menggali Kuburan untuk Korban Covid-19

Ilustrasi menggali. Foto: pexels.com

GRESIK, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Sanksi yang tak biasa diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Gresik. Sejumlah warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, dihukum menggali liang lahat untuk kuburan korban meninggal pasien Covid-19.

Di tengah situasi pandemi seperti saat ini, masih banyak masyarakat yang enggan menegakkan protokol kesehatan, minimal dengan memakai masker. Pihak berwenang akhirnya harus menerapkan sejumlah sanksi bagi pelanggar dimulai dengan sanksi sosial.

Sebanyak delapan warga di Kabupaten Gresik yang kedapatan tidak mengenakan masker di tempat umum dihukum menggali liang lahat untuk kuburan korban Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme.

Delapan warga tersebut kedapatan tak mengenakan masker di tempat umum saat dilaksanakannya penegakan protokol kesehatan (PPK) Perbup 22 Tahun 2020 di Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik. Para pelanggar dicatat, diberi imbauan, dan dijatuhi sanksi sosial.

Camat Cerme Suyono mengatakan, sanksi sosial yang diberikan adalah untuk menggali satu liang lahat di TPU setempat. Pasalnya, pada saat bersamaan ada seorang warga positif Covid-19 yang meninggal di Kecamatan Cerme dan akan dimakamkan.

Baca Juga :  Pengawasan Polri Dinilai Lemah, ICJR: Prabowo Salah Pahami Fungsi Kompolnas

โ€œYang menggali makam cuma ada tiga orang, ya sudah mereka dihukum ikut membantu menggali saja. Tidak ikut mengubur,โ€ kata Suyono, Rabu (9/9/2020).

Pantauan di lapangan, satu lubang digali oleh dua orang pelanggar protokol kesehatan secara bergantian. Sementara lainnya ada yang memegang papan kayu untuk pasien Covid-19 yang meninggal dan akan dimakamkan di TPU desa setempat.

Setelah menggali lubang makam, mereka diminta untuk berdoa di TPU. โ€œIni untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar,โ€ tambah Suyono.

Menurut Suyono, penyebaran kasus Covid-19 di Kecamatan Cerme masih terus mengalami peningkatan. Oleh sebab itu, Muspika Cerme menggalakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 hingga ke desa-desa.

โ€œKami bersama TNI-Polri dan Trantib bergerak menyisir wilayah setiap hari. Menegakkan protokol kesehatan Covid-19,โ€ imbuhnya.

Berdasarkan Perbup 22 Tahun 2020 setiap warga yang melanggar dikenakan sanksi kerja sosial dan denda. Namun, lebih banyak warga yang memilih sanksi sosial.

Pihaknya berharap, sanksi tersebut dapat membuat warga jera. Sehingga ke depan lebih disiplin lagi, karena sampai saat ini belum ada vaksin yang bisa mencegah virus tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Cerme AKP Moh Nur Amin menambahkan, penegakan protokol kesehatan Covid-19 juga terus dilakukan bersama TNI dengan mendatangi desa-desa dan tempat berkumpulnya warga.

Baca Juga :  ICW Sebut 29 Hakim Disuap Sejak 2011-2024, Masih Pantaskah Disebut โ€œYang Muliaโ€?

โ€œKami mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan masker. Sebagai bentuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,โ€ pungkasnya.

Setelah ini, pihaknya akan melakukan operasi penegakan Perbup 22 Tahun 2020 dengan keliling desa, agar warga ikut mencegah penyebaran Covid-19 dengan menegakkan protokol kesehatan berupa menggunakan masker, rajin cuci tangan, dan jaga jarak.

www.tribunnews.com