Beranda Umum Nasional Kemitraan Desak Pemerintah Tunda Pelaksanaan Pilkada 2020, Ini 4 Alasannya

Kemitraan Desak Pemerintah Tunda Pelaksanaan Pilkada 2020, Ini 4 Alasannya

Ilustrasi Pilkada serentak 2020

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Beberapa elemen menolak pelaksanaan Pilkada serentak digelar pada Desember 2020. Salah satunya adalah perwakilan dari Kemitraan, Wahidah Suaib.

Dia menyampaikan empat poin sikap penolakan untuk tetap melaksanakan pilkada.

“Keputusan ini nyata melukai hati masyarakat. DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu seolah-olah menutup mata dan telinga terhadap suara nyata masyakarat untuk menunda Pilkada 2020,” ujar dia dalam webinar pada Selasa (22/9/2020).

Aliansi masyarakat sipil tersebut diantaranya Kemitraan, Koalisi Perempuan Indonesia, LaporCovid-19, Migrant Care, Indonesia Corruption Watch, KOPEL Indonesia, Pusako, NETGRIT, NETFID, Perkumpulan Warga Muda, dan Perludem.

Poin pertama yang disampaikan Wahidah adalah kecaman keras terhadap keputusan DPR, pemerintah, penyelenggara pemilu yang terus melanjutkan tahapan pilkada 2020.

Kedua, ujar dia, dikatakan DPR tak memahami masalah yang terjadi sehingga mudah menyimpulkan perlunya perbaikan peraturan Komisi Pemilihan Umum untuk menypaikan manajemen teknis dan tahapan pilkada di tengah kondisi covid-19.

Baca Juga :  Tak Impor Beras di 2025, Prabowo Simpulkan Indonesia Sudah Swasembada Beras

“Padahal, persoalan regulasi itu diatur di UU Pilkada. Sementara UU Pilkada yang berlaku sama sekali tidak mengatur detail teknis dan manajemen pelaksanaan pilkada yang harus sesuai keperluan pandemi. Artinya, tidak (ada) perbaikan regulasi hanya dilakukan dalam KPU, tapi harus dilakukan pada level UU Pikada,” ucap dia.

Adapun poin ketiga, dia menyatakan pemerintah sedang mempertaruhkan banyak dengan memaksakan pilkada di tengah pandemi Covid-19. Wahidah menyatakan aliansi masyarakat sipil mendesak pemerintah agar mengubah pendiriannya mengingat bahaya besar bagi kesehatan masyarakat jika pilkada tetap dilaksanakan.

Terakhir, para pemangku kepentingan diminta agar menunda pilkada sampai situasi pandemi dapat terkendali dengan pemetaan yang jauh lebih detail.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji Molor, KPK Bantah Pimpinan Terbelah

“Penundaan pilkada perlu dilakukan setelah (sudah) menyiapkan regulasi dan cermat untuk melaksanakan pilkada di kondisi pandemi,” tutur dia.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.