Beranda Umum Nasional Langgar Protokol Kesehatan, 53 Calon Kepala Daerah Peserta Pilkada Serentak 2020 Dapat...

Langgar Protokol Kesehatan, 53 Calon Kepala Daerah Peserta Pilkada Serentak 2020 Dapat Teguran Keras dari Mendagri

Ilustrasi Pilkada serentak 2020

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebanyak 53 calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2020 telah mendapat teguran keras dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena dinilai telah melanggar protokol kesehatan.

Mereka adalah para calon petahana yang memang ada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Disampaikan Menteri Tito, sebanyak 53 calon kepala daerah petahana itu mendapat teguran keras agar menjadi efek jera dan tidak kembali mengulang pelanggaran protokol kesehatan.

“Kami punya akses untuk memberi punishment pada kontestan yang ASN, yang petahana. Sudah 53 petahana yang ikut kontestasi kami beri teguran tegas,” kata Tito dalam konferensi pers daring usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Selasa (8/9/2020).

Sementara itu, untuk kontestan Pilkada 2020 yang bukan berstatus ASN, kata Tito, adalah menjadi kewenangan Bawaslu untuk memberikan teguran.

Sebelumnya, Kemendagri juga menimbang opsi menunda pelantikan pemenang Pilkada 2020 yang terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19. Opsi ini diangkat demi memastikan keseriusan para pasangan calon, termasuk stakeholder lain, seperti partai pengusung agar lebih berkomitmen mencegah penularan dan membantu penanganan wabah.

Baca Juga :  Dukungan Anies, Amunisi Baru Pramono-Rano Menuju Jakarta 2024

“Kepatuhan para paslon, timses, dan masa pendukungnya terhadap protokol kesehatan aman Covid-19 mutlak diperlukan sebagaimana telah tercantum dalam PKPU dan aturan lainnya,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Selasa, 8 September 2020.

Opsi penundaan pelantikan ini muncul dalam rapat koordinasi pelaksanaan Pilkada dan penanganan Covid-19 antara Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu pada Senin (7/9/2020).

Kastorius mengatakan, Kemendagri menekankan bahwa upaya pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 menjadi prioritas pemerintah. Upaya ini tak boleh diabaikan dalam pilkada, tetapi harus dijalankan dengan serius. Menurut dia, peluang emas melawan Covid-19 ada di semua tahapan Pilkada.

“Jangan sebaliknya karena abai terhadap protokol lalu Pilkada menjadi klaster baru penularan. Keadaan seperti ini tidak kita inginkan,” kata dia.

Baca Juga :  Dramatis, Tujuh Tahanan Rutan Salemba Ini Melarikan Diri Lewat Gorong-gorong

Menurut catatan Kemendagri, dari 650 bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri untuk menjadi peserta dalam Pilkada 2020, ada 260 bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan.

Walaupun jumlahnya mencapai lebih dari 200 pasangan, tetapi kata Kastorius, angka tersebut tidak sampai 50 persen, sehingga bisa dikatakan yang menaati protokol lebih banyak dibandingkan yang melanggar.

www.tempo.co