Beranda Market Ekbis Minat Investasi Saham Syariah di Solo Mulai Menggeliat

Minat Investasi Saham Syariah di Solo Mulai Menggeliat

Ilustrasi grafik investasi. Pixabay

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Minat masyarakat Soloraya dalam berinvestasi saham syariah mulai menggeliat. Hal itu terpantau dari animo masyarakat yang mulai banyak melakukan konsultasi tentang saham syariah tersebut.

Kepala Kantor Perwakilan BEI Jateng 2 M. Wira Adibrata mengatakan, di Solo sendiri juga telah berdiri Galeri Investasi Syariah yang berada di IAIN Solo.

“Rata-rata penambahan investor baru di investasi saham syariah ini 750an investor setiap tahunnya,” paparnya, Rabu (16/9/2020).

Menurut Wira, saham syariah dan saham non syariah sendiri merupakan sama-sama surat berharga yang diperdagangkan di pasar yang sama. Namun ada tiga hal mendasar yang membedakan saham syariah dan non syariah.

“Saham perusahaan bisa dinyatakan sebagai saham syariah apabila bisnis dalam hal ini adalah produk atau jasa yang ditawarkan atau dihasilkan oleh perusahaan tersebut tidak melanggar syariat Islam.

Baca Juga :  Tim Hukum Paslon 02 Pilkada Solo Lapor ke BPK Jateng Atas Dugaan Penyalahgunaan Gas Melon

Misalnya jika perusahaan memproduksi minuman keras, berbisnis dengan penghasilan utama riba, produk yang dihasilkan lebih banyak mudharatnya seperti Rokok dan lain sebaiknya,” imbuh Wira.

Kemudian total hutang berbasis riba dari perusahaan tersebut tidak boleh lebih dari 45 persen dari total aset. Lalu pendapatan non halal perusahaan tidak boleh lebih dari 10 persen dari total pendapatan.

“Dalam hal ini, pendapatan non halal misalnya PT ABC merupakan pabrik kertas. Perusahaan tersebut memproduksi barang yang tidak melanggar syariat islam. Jadi untuk syarat pertama, PT ABC ini lolos. Kemudian, ditelaah lagi laporan keuangannya, apakah hutangnya tidak lebih dari 45 persen.

Ternyata hutang PT ABC tidak melebihi 45 persen. Sudah dua syarat terpenuhi. Kemudian dicek lagi pendapatan nya dari mana saja? ternyata setelah di cek, kertas yang dihasilkan tadi juga di suplai ke pabrik rokok dan pendapatannya melebihi 10 persen dari total pendapatan. Sehingga PT ABC tadi belum bisa dinyatakan sebagai perusahaan syariah,” papar Wira. Prihatsari